Catatan redaksi BatamNow.com
Sejarah maupun visi menjadikan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang (UU) serta Peraturan Pemerintah (PP) kekinian.
Tentu beda dengan ketentuan regulasi yang mengatur pelabuhan lainnya di Indonesia di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Namun Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar seperti mencari pembenaran atas kebijakannya mensejajarkan pengelolaan pelabuhan di Batam dengan lainnya di Indonesia yang memang misinya beda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.
Banyak menyebut Dendi salah kaprah lewat argumentasi yang ia bangun sebagai alasan mendasar menaikkan tarif jasa kontiner di pelabuhan Batam.
Catatan ini bertujuan mengulas polemik kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar yang meroket 56,9 persen untuk peti kemas 20 feet isi, misalnya.
Gokil memang jika melihat persentase kenaikan itu. Banyak yang menolak besaran kenaikan itu dengan narasi menyindir “tak sekalian 1.000 persen” saja.
Kenaikan yang disebut menggila, menurut para pengusaha, berpotensi mempurukkan nasib mereka yang sempat tengkurap oleh angkara murka pandemi Covid-19 selama ±3 tahun itu.
Misalnya pada kebijakan tarif jasa bongkar muat yang akan berimbas pada biaya pengiriman kontainer ke luar negeri (LN).
Masalah inilah yang sudah disampaikan Apindo Batam, Kadin dan himpunan komunitas pengusaha lainnya kepada Sesmenko Perekokomian yang juga Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso sebagai pengawas kebijakan penyelenggaran KPBPB Batam, di
Jakarta, dua hari lalu.
Teropong Apindo Kota Batam melihat di ujung terowongan ada dugaan persaingan tak sehat di balik ngotot-nya BP Batam menaikkan tarif yang fantastis yang dapat merugikan serta menghambat investasi (ini versi pengusaha).
Ada dugaan kartel yang memonopoli giat pengiriman kontainer dari pelabuhan di Batam ke luar negeri,maka masalah ini pun menggelinding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kini Batam kisruh di pusaran kebijakan terbaru kepelabuhanan ini.
Dendi yang menyandang titel S1 Ilmu Ekonomi, Universitas Airlangga itu seperti membela diri lalu membuat alasan dengan mengkomparasi kondisi tarif bongkar muat kontainer saat ini di pelabuhan kargo di Batu Ampar dengan Tanjung Priok, Jakarta yang menurutnya dengan tarif jauh lebih tinggi.
Dendi hendak melevelkan ‘apel ke apel’ antara tarif di pelabuhan Batam dengan tarif di Pelabuhan Tanjung Priok dan lainnya.
Contohnya di Pelabuhan Batu Ampar, untuk Container Handling Charge (CHC) kontainer 20 feet isi, saat ini masih di harga Rp 384.300 per boks. Tarif ini akan naik menjadi Rp 603.000 mulai 15 Juli 2023.
Untuk layanan yang sama, tarifnya Rp 719 ribu di TPK Tanjung Priok, Rp 750 ribu di Belawan, Rp 719 ribu di TPK 009, Rp 728 ribu di Surabaya, dan Rp 715 ribu di Kijang.
Itu disampaikannya dalam publikasi pada Rabu, 12 Juli 2023, terkait kenaikan tarif jasa bongkar muat kontainer yang akan diberlakukan 15 Juli.
BP Batam, agaknya, mau mencari keuntungan dari pelabuhan, tapi dilarang oleh peraturan perundang-undangan, bukan?
Lalu redaksi BatamNow.com mengonfirmasi Dendi yang bertitel S2 Ilmu Manajemen, Universitas Terbuka itu tentang kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi jika merujuk pada amanat PP 41/2021.
Redaksi mengajukan beberapa pertanyaan di seputar regulasi Penyelenggaran KPBPB khusus ketentuan kekinian di pelabuhan ke naikan tarif yang “menggila” itu.
Tapi Dendi maupun Kabiro Humas BP Batam yang digaji pemerintah bersumber dari salah satu uang sewa lahan masyarakat itu, tak merespons redaksi media ini.
Berikut kutipan beberapa poin pertanyaan redaksi yang dikirimkan lewat WahatApp pada Kamis (13/07) yang tak mampu dijawab:
- Apa tanggapan pak Muhammad Rudi, Kepala BP Batam; pak Dendi sebagai Direktur BUP BP Batam serta Ibu Ariastuty sebagai Kabiro Humas BP Batam atas pengaduan Apindo Batam itu (ke KPPU)?
- Peraturan yang mana yang secara formal menjadi landasan kenaikan tarif jasa pelabuhan yang dipermasalahkan para pengusaha pengguna kontainer yang diadukan ke KPPU?
- Apakah lewat satu Peraturan Kepala (Perka) BP Batam atau Peraturan Direktur BU Pelabuhan BP Batam?
- Penelusuran kami, BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus mengusulkan rencana penyesuaian tarif ke Ketua Dewan Kawasan lalu diteruskan ke Menkeu untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Apakah ini sudah dilakukan? Permenkeu mana yang menjadi landasan tarif baru jasa kepelabuhan BP Batam mulai 15 Juli 2023?
- Apakah BP Batam tetap ngotot memberlakukan kenaikan tarif jasa dimaksud sementara masih dalam polemik ditengah para pemangku kepentingan
- Beberapa poin dalam surat pengaduan mereka, salah satunya, dimana BP Batam sebagai regulator sekaligus operator menyalahi prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik (good corporate governance), dan cenderung merugikan masyarakat. Bagaimana penjelasan BP Batam terkait ini?
- Alasan Apindo didukung oleh PP 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPBPB pada ayat (3) Pasal (13), Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat TANPA MENGUTAMAKAN PENCARIAN KEUNTUNGAN.
- Soal poin (8) apa jawaban BP Batam?
- Apakah kenaikan tarif jasa itu sudah sesuai dengan Pasal 25, PP41/2021 tentang Penyelenggaran KPBPB:(3) Tarif jasa Kepelabuhanan ditetapkan oleh BUP setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
- Bagaimana dengan ketentuan pada PP 41/2021 bahwa tarif jasa di berbagai fasilitas di pelabuhan mesti mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi. Sementara prediksi asosiasi, kebijakan ini akan dapat menganggu daya saing investasi dimana mereka mendeskripsikan perbandingan tarif pada jasa yang sama dengan luar negeri?
- Banyak pihak menuding BP Batam lewat BUP bertindak sewenang-wenang tanpa mengomunikasikan(sosialisasi) besaran angka kenaikan tarif jasa itu dengan para pemangku keentingan (pengusaha) dan dituding tak mengindahkan PP 41/Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan KPBPB. Bagaimana penjelasan BP Batam?
- Banyak pihak juga menuding BP Batam atau BU Pelabuhan BP Batam SEAKAN mengesampingkan perintah Presiden Jokowi yang telah mengingatkan pemerintah daerah, lembaga di daerah maupun paranpejabat pengambil keputusan di daerah, untuk tidak bernafsu menaikan tarif barang dan jasa. Karena berakibat atau berefek domino pada kenaikan biaya hidup lalu memicu kenaikan inflasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan resesi ekonomi nasional, apalagi besaran kenaikan tarif itu sampai sekitar 56,9 persen. Bagaimana penjelasan BP Batam?
- Realistiskah kenaikan sekitar 56,9 persen pasca adanya STS-crane di Pelabuhan Batu Ampar?
- Terkait kekhawatiran kenaikan inflasi ini juga telah dinarasikan oleh Apindo dan Kadin Kepri. Bagaimana penjelasan BP Batam?
Soal kebijakan di Pelabuhan Kargo di Batam yang dikomparasi oleh Dendi dengan pelabuhan non-FTZ ditanggapi oleh Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Aparatur Negara di Kepri, Panahatan SH.
“Tampaknya pak Dendi salah kaprah lupa visi spirit yang dibangun oleh BJ Habibie bagaimana mendorong menpercepat pertumbuhan Batam dengan memberi berbagai insetnif karena Batam bukan Jakarta dan lainnya,” ucap Panahatan.
Kini masalah ini telah bergulir ke KPPU.
Kita menunggu apa keputusan pengawas persaingan usaha itu. (*)