BatamNow.com – Tim Subdit IV dan Piket Fungsi Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap Udin Tato (47), pelaku pencabulan enam anak di bawah umur, Selasa (02/02/2021).
Udin dibekuk di rumahnya di Perumahan Bida Asri 3, Batu Besar, Kecamatan Nongsa sekira pukul 01.50.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha SH S.IK MH menjelaskan kejadian pencabulan itu dilakukan Udin saat korban pulang mengaji dari masjid di perumahan korban.
Udin menghampiri korban, mengiming-imingi akan membelikan bakso lalu mengajak korban ke sebuah pondok penggalian pasir. Sekitar pukul 19.30 Udin pun melakukan aksi bejatnya itu.
“Setelah melakukan pencabulan, Udin memberikan uang Rp 1.000 kepada korban,” ujar, AKBP Dhani Catra Nugraha dalam press conference di Mapolda Kepri, Rabu (03/02).
Dhani Catra menjelaskan, tersangka mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut karena sedang dalam kondisi mabuk minuman keras, lalu melampiaskan hasrat bejatnya itu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ada 5 korban anak perempuan lainnya. Semuanya, anak di bawah umur, mulai dari 4 sampai 7 tahun.
Dijelaskan Dhani, Udin merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 silam. Udin keluar setelah menjalani masa hukuman 6 tahun.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp 1.000,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Udin Tato dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 Miliar,” tutur Imran.
Dhani Catra berjanji akan terus mendalami kasus ini karena tak menutup masih ada korban lainnya.
“Pada saat kita periksa, tersangka banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai di sini saja,” jelas Dhani Catra.
Diketahui, sehari-harinya Udin adalah sosok yang sering mabuk-mabukan dan kerap memalak orang.
Ketika disinggung soal penerapan hukuman kebiri kimia, Dhani Catra mengatakan hal itu adalah keputusan Hakim.
“Tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi,” ujar Dhani Catra.
Warga Perumahan Bida Asri 3 mengapresiasi kinerja Direskrimum Polda Kepri atas penangkapan Udin Tato yang kehadirannya di sana memang sangat meresahkan warga.
“Kepada orang tua agar jangan luput dalam mengawasi anak-anak. Walau anak pergi untuk kegiatan positif, harus tetap dijaga. Karena apapun bisa terjadi,” imbau Dhani Catra.(Hendra)

