Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT

10/Jan/2022 09:37
Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (F: KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO )

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/ RW hingga Desa/ Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisili penduduk.

Dilansir Kompas.com, hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/ Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/-1/2022).

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/ Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/ kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/ kota atau antar provinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan RT/ RW sampai desa/ kelurahan bukan tanpa alasan.

Baca Juga:  800 Turis Singapura Pesan Tiket ke Batam dan Bintan, hingga Mei 2022

Sebab data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/ RW maupun desa/ kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/ RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/ desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya. (*)

Berita Sebelumnya

Bertambah 75, Total Kasus Varian Omicron Jadi 414

Berita Selanjutnya

Dicabut Izinnya Oleh OJK, Jangan Pinjam di 46 Pinjol Ini!

Berita Selanjutnya
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Dicabut Izinnya Oleh OJK, Jangan Pinjam di 46 Pinjol Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com