BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diterapkan namun masih uji coba.
“Mulai dari di-launching hari ini akan diuji coba sampai 30 hari ke depan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto ke BatamNow.com, Kamis (22/09/2022).
Menurut Dirlantas Polda Kepri, dalam masa uji coba 30 hari, mekanisme ETLE akan berjalan seperti biasa. “Tetap akan kita proses tapi nanti dipenindakan ada catatan uji coba sehingga belum diberlakukan denda,” ujarnya.
Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, tilang elektronik yang diterapkan ada dua jenis yakni ETLE statis dan ETLE mobile.
“ETLE statis menggunakan kamera khusus yang dipasang di titik tertentu sementara ETLE mobile menggunakan HP khusus yang dipegang oleh petugas penindak saat patroli,” terangnya.
Saat ini, katanya, ETLE statis di Kepri baru terpasang di tiga titik di Kota Batam. Sementara ETLE mobile baru dua unit.
Adapun ketiga titik ETLE statis di Kota Batam terpasang di:
- Simpang Traffic Light Masjid Raya di, Jalan Ahmad Yani, Batam Center
- Simpang KDA, Jalan Raja Isa
- Simpang Traffic Light Panbil Mall (Batamindo), Jalan Brigjend Katamso.
Launching ETLE di Polda Kepri bersamaan dengan 7 Polda lainnya. Peluncuran ETLE Nasional Presisi Tahap 3 dan ETLE Mobile Apps ini di-launching langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempena Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Kamis (22/09). (D)

