Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Menara BTS, Johnny Plate Menyusul? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Menara BTS, Johnny Plate Menyusul?

by BATAM NOW
05/Jan/2023 18:35
Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Menara BTS, Johnny Plate Menyusul?

Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS. (F: Arsip Kejaksaan Agung)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) oleh Kejaksaan Agung RI, memberi sinyal kemungkinan Menkominfo juga akan diperiksa.

Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dikatakan, Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia. Nah, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek, sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya negara harus membayar lebih mahal.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, PIKORI BP Batam Kembali Gelar Bakti Sosial

Diketahui, semula BAKTI yang lahir pada 2006 bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Kemudian lembaga ini berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.

Awalnya, BP3TI merupakan unit eselon yang kemudian berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Lembaga ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada 2017. Sejak Agustus 2017, Menkominfo mengubah nama BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama tersebut katanya untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Ketika ditanya kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tergantung perkembangan penyidikan. “Itu semua tergantung kebutuhan penyidikan,” ujar Ketut singkat kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Terungkapnya dugaan korupsi pada proyek BTS ini seolah menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi lainnya terkait penyediaan Set Top Box (STB) yang hingga kini masih bermasalah serta dugaan buka tutup aplikasi judi online yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. (RN)

Berita Sebelumnya

Ditanya Soal Kunjungan ke Korsel, BP Batam Bungkam Humasnya Tak Kooperatif

Berita Selanjutnya

Menko Airlangga: Penerima BSU, BPUM, dan PKH Kini Boleh Daftar Jadi Peserta Kartu Prakerja

Berita Selanjutnya
Insentif Kartu Prakerja Cair Hari Ini

Menko Airlangga: Penerima BSU, BPUM, dan PKH Kini Boleh Daftar Jadi Peserta Kartu Prakerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com