Ada ironi yang sulit diabaikan dari hak jawab Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, terhadap pemberitaan media ini mengenai realisasi belanja jasa sopir Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 42,7 miliar.
Sebelum berita dipublikasikan, media telah menjalankan kaidah jurnalistik dengan mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Rudi Panjaitan.
Kesempatan untuk memberikan penjelasan telah dibuka. Namun, konfirmasi tersebut tidak mendapat respons hingga berita diterbitkan.
Realisasi Belanja Naik di Tengah Efisiensi Nasional
Konfirmasi itu bukan tanpa alasan. Ada kepentingan publik yang harus dijelaskan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025, realisasi belanja jasa tenaga sopir Pemerintah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 42,7 miliar.
Angka ini meningkat sekitar Rp 1,8 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 40,9 miliar.
Kenaikan tersebut menjadi layak dipertanyakan karena terjadi di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah daerah.
Dalam situasi ketika hampir seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong mengefisienkan anggaran, kenaikan belanja pada pos tertentu merupakan informasi yang memiliki nilai berita dan kepentingan publik yang tinggi.
Itulah sebabnya wartawan berkewajiban meminta penjelasan kepada pemerintah sebelum berita dipublikasikan.
Namun, kesempatan memberikan penjelasan itu tidak dimanfaatkan.
Baru setelah berita tayang, hak jawab disampaikan. Hak jawab tentu merupakan hak yang dijamin Undang-undang Pers dan wajib dimuat.
Tetapi pertanyaan yang juga layak diajukan adalah: mengapa penjelasan tersebut tidak diberikan ketika ruang konfirmasi masih terbuka?
Konfirmasi Hal Penting dan Dipahami Tujuannya
Sebagai pejabat yang memimpin urusan komunikasi dan informasi publik, semestinya Rudi Panjaitan memahami bahwa konfirmasi sebelum publikasi merupakan bagian penting dari proses menghasilkan pemberitaan yang lengkap, berimbang, dan akurat.
Bila penjelasan mengenai komposisi anggaran disampaikan sejak awal, masyarakat dapat langsung memperoleh informasi yang utuh tanpa harus menunggu polemik setelah berita terbit.
Lebih menggelitik lagi ketika dalam hak jawab tersebut muncul istilah “disinformasi”.
Padahal angka Rp 42,7 miliar bukan hasil spekulasi media, melainkan dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit pada 2026.
Dalam dokumen audit itulah tercatat realisasi belanja pada Pos Jasa Sopir sebesar Rp 42,7 miliar. Pada catatan pos belanja tak disebut rincian termasuk kernet dan lainnya.
Dan media sebagai penyampai informasi ke publik hanya menyampaikan data resmi negara sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan auditor negara.
Karena itu, penggunaan istilah “disinformasi” menjadi persoalan tersendiri.
Sebab, apabila data yang bersumber dari LHP BPK disebut sebagai disinformasi, publik dapat menangkap kesan seolah-olah informasi resmi hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara itulah yang dipersoalkan.
Padahal BPK merupakan lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Data Konkret 1.109 Naker dalam Belanja Jasa Sopir Harus Dibuka ke Publik
Tidak ada yang mempersoalkan penjelasan Rudi Panjaitan bahwa anggaran tersebut mencakup 1.109 tenaga kerja, terdiri atas sopir dan kernet armada persampahan, sopir ambulans, sopir bus sekolah, sopir dump truck, hingga tenaga harian penanganan darurat sampah.
Penjelasan itu justru penting dan layak diketahui publik.
Namun, penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tidak mengubah fakta bahwa realisasi belanja pada pos jasa sopir memang tercatat sebesar Rp 42,7 miliar dalam LHP BPK.
Konteks penggunaan anggaran adalah satu hal, sedangkan validitas angka hasil audit adalah hal lain.
Data konkret tentang 1.109 naker masuk di pos belanja jasa tenaga sopir harus dibuka secara transparan dan akuntabel ke publik.
Tak cukup hanya dengan hak jawab karena masih ditunggu publik.
Sebagai pejabat yang mengemban fungsi komunikasi publik, pilihan diksi juga mempunyai konsekuensi.
Kata “disinformasi” mengandung makna adanya informasi yang salah atau menyesatkan.
Ketika istilah itu diarahkan kepada pemberitaan yang bersumber dari dokumen resmi BPK, wajar apabila publik mempertanyakan kepada siapa sebenarnya tudingan tersebut ditujukan.
Publik juga berhak menilai sejauh mana semangat keterbukaan informasi dijalankan.
Keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui hak jawab setelah polemik muncul, tetapi juga melalui kesediaan menjawab pertanyaan wartawan sebelum berita diterbitkan.
Justru pada tahap itulah akurasi informasi dibangun.
Pada akhirnya, polemik ini sesungguhnya sederhana. Media mengutip data resmi hasil audit BPK.
Pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan konteks penggunaan anggaran. Tetapi melabeli data yang bersumber dari dokumen audit negara sebagai “disinformasi” berisiko mengaburkan substansi persoalan.
Yang dibutuhkan publik bukanlah perang diksi, melainkan komunikasi yang terbuka, argumentatif, dan berbasis pada dokumen resmi negara. (Tim Redaksi)

