Ditangkap di Riau, Pelaku Investasi Bodong 'Ponzi' Sudah Tipu Warga Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditangkap di Riau, Pelaku Investasi Bodong ‘Ponzi’ Sudah Tipu Warga Kepri

29/Des/2021 23:02
Pembunuh Budi Damanik di Kawasan Samarinda Shopping Center Mei Lalu, Ditangkap di Kota Medan

Ilustrasi. (F: Shutterstock/ Brian A Jackson)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pelaku investasi bodong dengan menawarkan investasi berskema ponzi, telah meraup keuntungan mencapai Rp 6 miliar. Korbannya pun berasal dari Riau, Jambi, Kepulauan Riau (Kepri), hingga Malaysia.

Pelaku, MA (34) diringkus oleh kepolisian di Pekanbaru, Selasa (28/12/2021). Terbukanya selubung investasi bodong ini didasarkan pada laporan salah satu korban, Ela Diana. “Jumlah korbannya ditaksir sekitar 18 orang yang bermukim di Riau, Jambi, Kepulauan Riau, dan Malaysia,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi dalam siaran persnya, Rabu (29/12).

Pelaku mengajak para korban berbisnis minuman kemasan merek Cimory. “Pelaku mengiming-imingi para korban dapat untung 30 persen hanya dalam 14 hari. Kalau investasi Rp 100 juta dapat Rp 30 juta dalam 14 hari,” kata Budi menyitir ucapan korban.

Dikatakan, dari 18 korban, pelaku berhasil mengumpulkan dana investasi total sekitar Rp 6 miliar. Pelaku berjanji di awal November 2021, 18 korban yang telah menanamkan modal akan mendapat keuntungan. Namun setelah dijanjikan hal itu, realisasinya tidak ada. Para korban pun merasa tertipu dan melaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Antara Resesi Akibat Pandemi dan Rekening BP Batam Masih Gendut?

Dari hasil pendalaman kasus, terungkap pelaku juga diduga telah menipu sejumlah korban lainnya, dengan modus investasi bodong bisnis frozen food dan yoghurt. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini diketahui pelaku bergerak sendiri, bukan komplotan. (RN)

Berita Sebelumnya

Ada Konsorsium Baru dari Singapura Masuk Short List Hasil Prakualifikasi Lelang Ulang SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Yang Harus Dilakukan Saat Ada Orang di Sekitar Tak Pakai Masker

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Yang Harus Dilakukan Saat Ada Orang di Sekitar Tak Pakai Masker

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply