BatamNow.com – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang ditangkap bersama 101 gram narkotika jenis sabu, disebut juga pernah mengantar langsung 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo usai pihaknya memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.
“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (16/08/2022).
Atas temuan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap ENM hingga menangkapnya di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/08) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Turut diamankan barang bukti 101 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip masing-masing dengan berat 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Mengenai asal dan peruntukan sabu tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan pun terkait peran ENM dalam peredaran narkoba itu. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan AKP ENM bermulai dari dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Selain barang bukti 101 gram sabu, Krisno menuturkan, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.
“Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta, dan 2 unit handphone,” jelasnya. (*)