Ditengah Dugaan Antigen Bodong di Pelabuhan Sekupang, KKP Batam Temukan Surat Tes Antigen Tak Lazim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditengah Dugaan Antigen Bodong di Pelabuhan Sekupang, KKP Batam Temukan Surat Tes Antigen Tak Lazim

05/Apr/2022 06:25
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Terminl Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Heboh soal dugaan surat antigen bodong di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang.

Ternyata pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam juga menemukan surat antigen yang tak lazim, meski tak dapat bukti surat antigen bodong.

Koordinator Wilayah (Korwil) KKP Batam di Pelabuhan Sekupang, Haryadi mengatakan pihaknya menemukan surat hasil tes antigen yang tak lazim dimana biodatanya diisi dengan tulisan tangan.

“Saya nggak lihat langsung, tapi tadi kita temukan ada lembaran sudah ada hasilnya cuma mereka nggak sempat input karena laptopnya cuma 1 unit terus dia dikejar-kejar gitu makanya mereka tulis tangan saja,” ujar Haryadi ke BatamNow.com, Senin (04/04/2022).

Menurutnya, Klinik BioCare mengeluarkan surat hasil antigen dengan bagian biodata kosong karena petugas klinik dimungkinkan kewalahan, sebab tak mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang.

“Mereka kewalahan juga kayaknya jadi cuma dikasih hasilnya negatif terus data-datanya malah kosong. Alasannya karena nggak sempat, jadi datanya itu ditulisin aja sama orang itu,” tukasnya.

Haryadi mengatakan KKP telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar pihak klinik memperbaiki layanannya.

“Sudah saya minta dilengkapi sama petugas dari kliniknya. Tadi yang sempat saya lihat, langsung mereka tambah orang,” terangnya.

Soal dugaan surat antigen bodong yang dikeluarkan oknum petugas Klinik BioCare di Pelabuhan Sekupang sebagaimana diberitakan media ini, pihak KKP Batam belum menemukannya. “Kami belum menemukan itu,” kata Haryadi.

Kata Haryadi, seharusnya bisa saja masyarakat melaporkan itu. “Dari kami KKP, kalau memang ketahuan seperti itu kita bisa rekomendasikan ke pengelola pelabuhan untuk diganti saja kliniknya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Penumpang Pelabuhan Feri Sekupang dengan Antigen Bodong? Diduga Dikeluarkan Oknum Petugas Klinik BioCare

Sedangkan Kepala KKP Kelas I Batam dr Achmad Farchanny menegaskan agar masyarakat segera melapor ke kepolisian jika menemukan klinik atau pihak yang mengeluarkan surat keterangan hasil tes Antigen bodong.

“Langsung secara hukum ke kepolisian,” ujar Farchanny ke BatamNow.com, Senin (04/04).

Sementara pimpinan Klinik BioCare dr Andhika Bintang menepis dugaan adanya surat keterangan antigen bodong yang dikeluarkan petugasnya.

“Semua dicek kok, pasiennya yang meyebarkan berita-berita palsu,” ujar Andhika ke media ini, Sabtu (02/04).

Menurutnya, petugas Klinik BioCare hanya mengeluarkan surat keterangan antigen yang sesuai dengan prosedur.

“Kita tidak mengeluarkan surat tanpa ada pengecekan. Kalau ada, itu oknum,” ujarnya.

Berita media ini Senin (04/04), diduga keras oknum Klinik BioCare di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang mengeluarkan surat keterangan hasil tes antigen kepada sejumlah penumpang tanpa melalui proses atau prosedur pengambilan sampel lendir hidung pada Sabtu lalu.

Pengakuan beberapa penumpang yang mendapat surat antigen bodong itu, harga per satu surat dibanderol Rp 80 ribu, tanpa tes swab.

Dugaan beredarnya surat antigen bodong itu terpantau BatamNow.com pada keberangkatan feri domestik jam 08.00, ditengah ramainya penumpang keluar dari Batam.

Mulai awal April ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan bahwa pelaku perjalanan antarkota/ kabupaten/ provinsi yang belum divaksin booster tetap wajib melampirkan hasil negatif PCR ataupun antigen saat bepergian menggunakan moda transportasi umum.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 683/SET-STC19/III/2022. (A)

Berita Sebelumnya

Kapan Waktu Sahur yang Baik dari Sudut Pandang Kesehatan?

Berita Selanjutnya

Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Berita Selanjutnya
Jelang Imlek, Belum Ada Extra Flight di Bandara Hang Nadim Batam

Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com