Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Lebih Sabu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Lebih Sabu

by BATAM NOW
24/Mar/2021 13:30
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Lebih Sabu
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan 2.322,7 gram barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (24/03/21).

Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus dari dua laporan polisi terhadap 2 tersangka dengan inisial MAK alias IN bin HSH dan IR bin RI.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting SIK, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri serta Penasihat Hukum dari Kejaksaan.

“Berdasarkan dari dua laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram sabu. Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu,” ujar Dasmin Ginting.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu. 123,48 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab Riau. Sisanya, 14 gram untuk pembuktian di persidangan.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Dasmin Ginting.(*)

Berita Sebelumnya

Densus 88 Sita 31 Kotak Amal Diduga Terkait Pendanaan Teroris di Sumut

Berita Selanjutnya

Server Disdukcapil Batam Down. Tidak Bisa Cetak KTP Elektronik

Berita Selanjutnya
Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?

Server Disdukcapil Batam Down. Tidak Bisa Cetak KTP Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com