BatamNow.com – Masih menggantungnya kasus dugaan kepemilikan secara gelap, peluru senjata api aktif milik pengusaha properti dari Batam Thedy Johanis dan ayahnya Johanis, terus dipertanyakan publik.
Merangkum pendapat publik, banyak pihak menduga polisi tidak serius menangani kasus kepemilikan secara gelap 50 peluru senjata api aktif dan 25 peluru senjata karet itu.
Di satu sisi, Polda Kepri telah mencabut status DPO Thedy dan Johanis dalam kasus penggelapan sertifikat jual beli properti.
Polda Kepri mem-publish pada Juli ini kasus penggelapan itu diselesaikan para pihak dengan berdamai di antara pengembang dengan konsumen, sehingga masalahnya sudah kelar.
Pada Mei lalu Polda Kepri pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Thedy dan Johanis dalam kasus dugaan penggelapan itu. Pun status DPO dinyatakan dicabut.
Dapat dimaknai, bahwa Thedy dan Johanis benar sudah berada di Batam dari pelariannya di luar negeri, sebagaimana diberitakan media ini.
Lalu bagaimana dengan dugaan kasus kepemilikan secara gelap peluru senjata api yang ditemukan jajaran Polresta Barelang saat penggerebekan di kantor Thedy dan Johanis pada tahun 2023?
Dan bagaimana status red notice yang sempat dikeluarkan Mabes Polri?
“Kami cek red notice tersangka TJ masih berlaku. Itu artinya, tersangka tetap menjadi buronan polisi dan interpol,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Senin (22/07/2024).
Menurutnya, kasus ini masih ditangani oleh Polresta Barelang bersama Polda Kepri. “Iya, masih ditangani di sana,” ujarnya.
Mungkinkah perkaranya ditarik ke Mabes Polri? “Kami berharap Polresta Barelang dan Polda Kepri bisa menuntaskan kasus tersebut di sana. Jadi, tidak perlu ditarik ke Mabes Polri,” ujarnya.
Namun, bisa saja kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri. “Ya, kalau kepolisian di sana tidak bisa menyelesaikan, bisa saja ditarik ke Mabes Polri. Tapi saya yakin, aparat kepolisian di sana bisa menangkap tersangka,” tukas Trunoyudo.
Terkait kepemilikan amunisi senjata api dan peluru karet oleh Thedy yang ditemukan saat penggeledahan di PT Jaya Putra Kundur kantor propertinya, Trunoyudo mengatakan, perlu dicek dulu, apakah tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api dan pelurunya dari kepolisian. Kalau tidak, pastinya itu melanggar hukum.
Bahkan Trunoyudo dalam penjelasan sebelumnya mempertanyakan tentang senjata api di pusaran temuan sejumlah peluru itu.
Ia katakan, untuk apa peluru senjata api kalau tersangka tidak memiliki senjata apinya.
“Saya berharap Polresta Barelang dan Polda Kepri bahu membahu bersama stakeholder lainnya untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Kalau sudah menjadi DPO, apalagi red notice harus mendapat perhatian ekstra,” pungkasnya.
Thedy dan ayahnya ditetapkan Polda Kepri masuk (DPO) pada pertengahan 2023 karena melarikan diri ke luar negeri. Bahkan Mabes Polri sudah mengeluarkan red notice untuk kedua buron dan kini masih berlaku.
Namun diperkirakan sekitar April 2024, kedua buron itu sekonyong-konyong bebas berkeliaran di Batam apalagi Johanis sendiri bebas leluasa wara-wiri Batam-Singapura.
Beberapa kali watawan media ini melakukan konfirmasi ke jajaran Polda Kepri maupun ke Polresta Barelang, namun tak ada respons konkret. (R)