BatamNow.com – Belasan juru parkir (Jukir) yang diamankan oleh personil Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Barelang dalam operasi yustisi hingga berujung ke Pengadilan, kini dibuatkan ID card oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu menitip pesan kepada salah satu personel Satsamapta, agar nantinya para jukir dimediasikan dengan Dishub Batam, untuk mendapatkan kelengkapan atribut berupa ID card.
Kamis (17/10/2024) kemarin, Kepala Unit (Kanit) Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Satsamapta, Irfan, membawa 16 jukir yang ditangkap sebelumnya, mendatangi Kantor Dishub Batam, untuk menjalankan pesan hakim.
Sementara 2 lagi dari total 18 jukir yang ditangkap, tidak hadir pada saat mediasi itu.
Lewat mediasi, Irfan mempertemukan para jukir dengan Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa saat ini ID card para jukir yang terjaring hingga berujung ke persidangan sedang dalam proses pembuatan.
“Iya benar, setelah mereka terdaftar sebagai jukir kami dari Dishub saat ini sedang dalam proses pembuatan ID card,” kata Salim kepada BatamNow.com, Jumat (18/10/2024).
Menurut Salim, jukir serap itu menyerahkan setoran parkirnya ke jukir terdaftar yang bertugas pada pagi hari.
Namun investigasi wartawan BatamNow.com, baik jukir pagi maupun jukir sore masing-masing menyerahkan uang retribusi parkir ke korlap penagih dari UPT Parkir Dishub Batam.
“Mereka yang terjaring itu kan jukir pengganti bukan jukir yang terdaftar di Dishub, tapi sekarang mereka sudah terdaftar di Dishub, dan mereka harus setornya ke kita, bukan ke jukir pagi lagi,” ujar Salim.
Salim mengatakan kepada Jukir apabila nantinya sudah terdata wilayah kerja parkirnya, supaya tidak dialihkan ke orang lain.
Kanit Pamobvit, Irfan, menjelaskan bahwa pihak Satsamapta hanya membantu para jukir agar terdaftar di Dishub, dan tidak merasa was-was lagi apabila sedang menjalankan tugasnya, menjaga keamanan kendaraan yang parkir.
“Kami dari Satsamapta, maksud tujuan kami memediasi ini untuk membantu juru parkir agar kedepannya lebih tertib dan terdata di Dishub, agar para jukir ini menjaga keamanan kendaraan yang parkir dengan baik,” kata Irfan.
Lalu seorang jukir mengatakan ucapan terima kasih kepada Satsamapta Polresta Barelang yang telah memediasi para jukir dengan Dishub.
“Terima kasih kepada Satsamapta Polresta Barelang, khususnya pak Irfan yang sudah mau membantu kami agar dimediasikan dengan Dishub Batam, sehingga kami nantinya tidak merasa was-was lagi saat sedang bertugas,” ujar si Jukir.
Lalu, mengenai kutipan duit sebesar Rp 300 ribu dari para jukir yang dikumpulkan setelah persidangan Tipiring, sudah dikembalikan kepada setiap jukir.
“Duit yang kami kumpulkan kemarin juga sudah dikembalikan kepada orangnya masing-masing, sekarang sudah nggak ada permasalahan lagi lah,” ucap si jukir dengan senyum yang mengembang. (Aman)


