DJP: Penerapan TER Tidak Menambah Potongan Pajak THR 2024 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DJP: Penerapan TER Tidak Menambah Potongan Pajak THR 2024

by BATAM NOW
28/Mar/2024 09:50
Kejahatan Pajak Orang RI: Palsukan NPWP Sampai Cuci Uang!

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (F: CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah potongan pajak THR karyawan di 2024.

Dilansir Kompas.com, Dwi mengatakan bahwa tarif TER atau metode tarif efektif rata-rata diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/03/2024).

Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.

Dwi menyebutkan, nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

“Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” kata Dwi.

Ramai di Media Sosial

Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi karyawan swasta ramai disebut lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disebut dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:  PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Perbincangan mengenai potongan THR 2024 salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @hrdbacot, Selasa (26/03/2024).

“Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian,” tulisnya.

Perhitungan Pajak THR

Dwi mengungkapkan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Kendati demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ungkap Dwi.

DJP sendiri telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna memudahkan masyarakat dalam memahami TER. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Buka Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2024

Berita Selanjutnya

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Berita Selanjutnya
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com