BatamNow.com, Jakarta – Selama ini penambangan pasir laut di Indonesia telah dimoratorium sejak 2002, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiganya adalah SKB Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun, rencana kunjungan Komisi VII DPR RI ke Kepulauan Riau (Kepri), 11-15 Mei ini, terkait penambangan pasir laut, seolah menguak tabir dugaan rencana pembukaan kembali penambangan pasir laut untuk ekspor.
Kunjungan 16 anggota Komisi VII DPR RI ini ada kaitannya dengan keinginan mengekspor kembali pasir laut ke Singapura, seperti yang pernah dijalankan, baik dari Kepri maupun Riau, sejak puluhan tahun silam.
“Tidak menutup kemungkinan pasir laut diekspor ke Singapura, karena mereka masih sangat membutuhkan pasir laut untuk memperluas wilayah daratannya, seiring dengan terus meningkatnya perekonomian di negara tersebut,” kata Wakil Sekretaris Umum Pandu Laut Nusantara, Suhana ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Senin (09/05/2022).
Menurutnya, bisa saja awalnya hanya melakukan pengecekan lokasi, lalu dilanjutkan kegiatan penambangan untuk keperluan ekspor.
Nampaknya hal ini mungkin terjadi, mengingat pemerintah berencana membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dalam penjelasannya, Ketua Tim Komisi VII DPR RI yang akan berangkat ke Kepri Eddy Soeparno mengatakan, “Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka mengetahui dan meninjau langsung kesiapan dalam menyongsong rencana dibukanya kembali ekspor pasir laut serta untuk mengetahui batasan kewenangan antara Kementerian ESDM dan KKP”.
Melalui kunjungan kerja ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi serta membawa informasi dan data terkait bidang-bidang kerja Komisi VII DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam menjalankan fungsinya sektor pertambangan yakni pasir laut.
Dengan tegas, Suhana mengatakan, pemerintah sebaiknya memperkuat pulau-pulau kecil di perbatasan dengan Singapura, supaya bisa menjadi tujuan investasi dari negara pemilik Patung Merlion itu. Bukannya menambang pasir lautnya untuk diekspor ke Singapura. “Harusnya pulau-pulau kecil di Kepri diperkuat, bukan sebaliknya malah dimanfaatkan pasir lautnya untuk diekspor ke Singapura,” tegasnya.
Harus diingat, kata Suhana, keputusan bersama moratorium penambangan pasir laut sampai saat ini masih berlaku. “Keputusan bersama tersebut dilatar belakangi oleh dampak negatif yang sangat besar dari aktivitas penambangan pasir laut. Kok, sekarang malah mau dibuka lagi? Itu artinya, pemerintah melanggar komitmennya sendiri untuk menjaga pulau-pulau kecil dan kesehatan laut,” tegasnya.
Dikatakan, penambangan pasir laut bukan solusi untuk meningkatkan ekonomi kelautan, bahkan dapat mengancam ekonomi kelautan di masa mendatang. “Pemerintah harus konsisten dengan komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan menjaga kesehatan laut. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pemerintah untuk kembali membuka penambangan pasir laut, terutama untuk kebutuhan ekspor baiknya dihentikan,” pungkasnya. (RN)
Indonesia tidak perlu ekspor pasir laut bapak bapak dewan yg… Baca Selengkapnya