DPR: Pengadilan Hubungan Industrial Sebaiknya Ada di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR: Pengadilan Hubungan Industrial Sebaiknya Ada di Batam

by BATAM NOW
28/Nov/2021 05:56
Ribuan Buruh Batam Demo Tolak Penetapan UMP dan UMK 2022

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam menggelar demo menolak penetapan UMP dan UMK Tahun 2022, Kamis (25/11/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sebagai kota industri, tentu banyak persoalan yang muncul, termasuk terkait perselisihan pekerja dengan perusahaan. Untuk itu, selayaknya di Batam dibuat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menyelesaikan persoalan yang ada.

“Banyak pekerja di Batam mengeluhkan hal tersebut. Mereka minta agar PHI ada di Batam, bukan di Tanjungpinang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dari Fraksi Partai Nasdem dapil Jawa Timur VI, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Nurhadi mengatakan, kasus perselisihan dengan perusahaan seringkali harus di pengadilan yang mesti menempuh jarak jauh dan berbiaya tinggi karena berbeda pulau. Menurutnya, keluhan dari para pekerja di Batam tentunya akan mendapat perhatian dari DPR.

Dia juga mempertanyakan, keberadaan PHI di Tanjungpinang sendiri apakah hanya karena faktor daerah tersebut merupakan Ibu Kota Kepulauan Riau saja atau mungkin ada aturan mengikat lain?

“Sebab, melihat Batam sebagai daerah industri, tentu idealnya PHI ada di situ. Dan lagi, buruh dominan ada di sini [Batam],” jelas Nurhadi lagi.

Baca Juga:  Polda Kepri Tolak Laporan Keluarga Friska Ginting yang Meninggal Karena Shock Saat Penggusuran Pasar Induk Jodoh

Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Kamis (25/11) lalu, Nurhadi juga mendapat keluhan dari para pekerja terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Batam 2022 yang hanya 0,85 persen, dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, atau kenaikannya hanya sekitar Rp 35.429.

“Ya, mereka juga mengeluhkan soal minimnya kenaikan upah di Batam. Namun demikian, hal tersebut tentu sudah dirapatkan oleh pemerintah daerah dengan para stakeholders di Batam. Apalagi saat ini bisa dikatakan negara kita masih didera pandemi, tentu ini juga bukan perkara mudah bagi para pengusaha untuk menaikkan gaji pekerjanya, sementara perusahaannya juga kembang kempis,” tukas Nurhadi.

Dirinya mengajak para pekerja untuk juga memahami kegalauan yang dialami para pengusaha. “Kita sama-sama berharap kondisi kembali pulih sehingga perekonomian bisa normal,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Dari Tj Buton Siak, Speed Boat Sayur Terbakar di Sekilak Batam

Berita Selanjutnya

Kemenkes Sebut Efikasi Vaksin Novavax 96 Persen untuk Varian non Alfa

Berita Selanjutnya
Studi Temukan Dampak Positif Vaksinasi Corona pada Ibu Hamil

Kemenkes Sebut Efikasi Vaksin Novavax 96 Persen untuk Varian non Alfa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com