DPR RI Minta Presiden Copot Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR RI Minta Presiden Copot Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam

Leadership Muhammad Rudi Dipertanyakan

by BATAM NOW
02/Okt/2023 19:19
DPR Sebut BP Batam Mirip VOC ‘Rampas’ Tanah di Rempang

Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi (kemeja putih) hadir dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), di Senayan, Senin (02/10/2023). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Getaran polemik Pulau Rempang yang memicu bentrok fisik itu menggelinding ke mana-mana.

Jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi pun “diobok-obok” di rapat Komisi VI dengan Kementerian Investasi/ BKPM BP Batam pada Senin (02/10/2023) yang disiarkan langsung di kanal Youtube TVR PARLEMEN.

Komisi VI adalah mitra kerja BP Batam. Rapat itu juga dihadiri langsung Muhammad Rudi SE MM bersama timnya.

Adalah Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar yang mengkritisi tentang jabatan ex-officio Muhammad Rudi.

Nusron dalam rapat itu setelah mencecar tetang polemik Pulau Rempang terkait relokasi yang sempat menimbulkan bentrok massal itu, lalu ia pun “menyenggol” jabatan ex-officio.

“Saya mengusulkan kepada Komisi VI supaya berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk mengevaluasi tentang konsepsi ex-officio Kepala BP Batam dirangkap langsung oleh Wali Kota,” kata Nusron, lantang.

Anggota DPR RI Nusron Wahid dalam rapat dengan Menteri Invetasi dan Kepala BP Batam, di Senayan, Senin (02/10/2023). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Tentang Leadership dalam memimpin BP Batam, Nusron menilai Muhammad Rudi, tidak punya kemampuan.

“Rasa-rasanya memang nggak mampu ini dari aspek leadership dan sebagainya,” ucap Nusron.

Ia jelaskan yang namanya Kepala BP Batam itu setara dengan pemerintah dan kementerian. ”Yang dipimpinnya itu ada sestama, eselon I, deputi, eselon I,” katanya.

Kalau seorang wali kota itu, ucap Nusron, yang dipimpinnya seorang sekretaaris daerah (sekda), eselon II.

“Ini merangkap, jadi saya usul kalau toh ada ex-officio, karena ini BP Batam tidak hanya BP Batam, tapi ada Batam, Bintan dan Karimun. Kalau toh ada ex-officio, tarik ex-officio-nya ke gubernur karena gubernur punya bawahan eseleon I yaitu sekda-nya eselon I,” ucapnya.

Baca Juga:  Daftar Harga Tiket KM Kelud dari Batam ke Belawan, Tanjung Priok, Kijang dan Karimun Per Oktober 2022

Tapi kalau tidak, lanjutnya, mendingan ex-officio dikembalikan ke konsep yang lama.

Ex-officio-nya, kata Nusron, bisa Menko Perekonomian, kalau perlu bisa Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

“Nggak mampu, karena biasanya memimpin eselon II dengan tingkat problem yang tinggi, sekarang diminta untuk memimpin eselon I,” sambung Nusron.

Kemampuan leadership Muhammad Rudi dipertanyakan, padahal ia mendapat gelar S1 dari STIE Tribuana (2004-2005) dan S2 dari STIE Ganessa (2016-2019).

Tak dimungkiri ijazah S1 dan S2 yang didapat Muhammad Rudi ini masih tetap dipertanyakan keabasahannya.

Beberapa LSM dari Batam melaporkan Muhammad Rudi ke kepolisian atas dugaan keabsahan ijazahnya.

Pada awal Muhammad Rudi ditetapkan sebagai ex-officio Kepala BP Batam, nyaris semua pejabat dan pegawai BP Batam menolaknya.

Unjuk-unjuk rasa para pejabat dan pegawai BP Batam berlangsung dalam beberapa hari.

Spanduk “gertak sambal” penolakan pun ramai terpampang di setiap sudut kantor BP Batam hingga di pagar gedung BP Batam berlogo Elang Emas itu, di tahun 2019.

Tapi seiring berjalannya waktu, akhirnya para pejabat dan pegawai di BP Batam ikut perintah Muhammad Rudi. (tim)

Berita Sebelumnya

Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

Berita Selanjutnya

MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Berita Selanjutnya
MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com