DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI

08/Nov/2021 11:20
DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/11/2021).

Dilansir CNBCIndonesia.com, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani.

Sebelum memberikan persetujuan, terlebih dahulu Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan atas hasil pembahasan terhadap pemberian persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada rapat paripurna hari ini.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir secara langsung maupun daring.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pengangkatan Andika sebagai Panglima TNI. Persetujuan itu diberikan setelah digelar uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (06/11).

“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi, rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian secara terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya. Selain itu rapat memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Meutya seperti dikutip laman resmi DPR RI.

Meutya mengatakan, Komisi I DPR RI sudah melakukan verifikasi dan melaksanakan RDPU dengan calon Panglima TNI kurang lebih tiga jam. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sudah memberikan pandangannya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kepri Sambut Baik Kembalinya Pengelolaan Labuh Jangkar ke Kepri

“Saya ucapkan selamat (kepada Andika) dari seluruh fraksi dan pimpinan Komisi I,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/11/2021). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. (F: KOMPAS.com/ Nicholas Ryan Aditya)

Menanggapi hasil rapat tersebut, Andika mengucapkan terima kasih. Ia menekankan prioritas TNI ialah komitmen untuk berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Sehari berselang, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengunjungi kediaman Andika di bilangan Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (07/11/2021).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, kedatangan Komisi I DPR RI bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual sebagai bagian dari rangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI.

“Kita ingin memastikan bahwa beliau memang tinggal di sini, atau bahasa kerennya verifikasi faktual agar ketika besok dikirim oleh DPR, kami sudah buktikan dan betul beliau memang tinggal di sini,” ujar Kharis bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI lainnya.

“Tadi ngobrol-ngobrol sekitar hobi kita, kebetulan rata-rata hobi olahraga. Jadi kita bicara sekilat itu saja, enggak ada yang penting,” katanya dikutip dari laman resmi DPR RI.

Kharis menambahkan verifikasi faktual sengaja dilakukan di akhir agar nantinya proses uji kelayakan dan kepatutan dapat bersifat objektif. Ia pun memastikan dengan berakhirnya rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI ini, maka mekanisme proses selanjutnya yaitu pengambilan keputusan ke tingkat dua atau Rapat Paripurna. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

3 Minggu PPKM Level 1, Batam Nihil Kasus Kematian Covid-19

Berita Selanjutnya

Gojek-Tokopedia Digugat Rp 1,8 T Gegara Merek GoTo

Berita Selanjutnya
Gojek-Tokopedia Digugat Rp 1,8 T Gegara Merek GoTo

Gojek-Tokopedia Digugat Rp 1,8 T Gegara Merek GoTo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com