DPRD Batam Gelar RPJMD di Masa Reses, Wakil Ketua II: Boleh Kecuali Bersidang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPRD Batam Gelar RPJMD di Masa Reses, Wakil Ketua II: Boleh Kecuali Bersidang

02/Sep/2021 20:41
DPRD Batam akan Panggil AJB Bumiputera dan Stakeholder Lainnya Terkait Klaim Gagal Bayar

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim memimpin audiensi dengan korban klaim gagal bayar AJB Bumiputera 1912, Senin (01/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan pada masa reses tidak menyalahi aturan, karena juga dalam rangka menyerap aspirasi.

Masa reses adalah masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dilakukan setiap 3 bulan sekali. Masa ini sejatinya digunakan untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan, dikenal sebagai kunjungan kerja.

Sebagai informasi, DPRD Kota Batam melaksanakan reses ketiga tanggal 25-31 Agustus 2021 dan pada masa ini DPRD Batam melaksanakan rapat pembahasan RPJMD.

Ruslan kepada BatamNow.com menjelaskan bahwa pada masa reses anggota dewan, yang tidak diperbolehkan adalah bersidang di gedung dewan.

“Yang tidak boleh itu sidang paripurna. Kalau rapat-rapat seperti rapat Pansus itu bisa karena itu penyerapan aspirasi juga. Nggak ada masalah itu yang penting tidak mengganggu masa resesnya,” jelas Ruslan, Kamis (02/09/2021).

Ruslan jelaskan, dalam masa reses anggota dewan bertemu konstituen sebanyak 6 kali pertemuan dan waktunya tidak ditentukan. “Bisa pagi, bisa siang, bisa malam,” ujarnya.

Baca Juga:  Jangan Takut Kontrol ke Rumah Sakit saat Pandemi Covid-19, Bisa Bahaya

Sehingga menurut Ruslan, sewajarnya anggota dewan diapresiasi karena masih menggelar rapat dalam masa resesnya.

“Itu diapresiasi juga. Di masa seperti ini masih melakukan rapat-rapat itu kan,” jelasnya.

Menurut Kasubbag Humas Protokoler Sekwan DPRD Kota Batam Taufik, proses pembahasan RPJMD ini dimulai setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD pada tanggal 2 Agustus 2021.

“Untuk Pansus RPJMD ini kan dibentuk dalam Pansus Paripurna di tanggal 2, langsung mulai rapat tanggal 3. Tanggal 4 mulai rapat pembahasan dengan tim RPJMD dari Pemko,” Taufik menjawab BatamNow.com, Rabu (01/09).

“Baru nanti tanggal 4 September direncanakan selesai pembahasannya baru paripurna,” lanjutnya.

Taufik katakan, untuk penentuan jadwal pembahasan RPJMD sendiri tergantung Pansus dan kesepakatan dengan tim. Jadwal yang disepakati inilah yang kemudian diberikan kepada setiap OPD yang ikut dilibatkan membahas.

Pembahasan RPJMD itu kata Taufik, dilakukan setiap hari kerja. “Kadang sampai Sabtu juga,” katanya.(LL)

Berita Sebelumnya

Punya Istri Setia, Suami Malah Hamili Mertua

Berita Selanjutnya

Masih Tinggi, Kasus Covid-19 Malaysia Tembus 20 Ribu

Berita Selanjutnya
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Malaysia Perpanjang Lockdown

Masih Tinggi, Kasus Covid-19 Malaysia Tembus 20 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com