BatamNow.com – Anggota DPRD Kota Batam merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum sebesar 100 persen yang diberlakukan sejak 15 Januari 2024.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tarif parkir bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah, di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis (01/02/2024).
Ada tujuh fraksi DPRD Batam yang sepakat atas penundaan kenaikan tarif parkir tersebut, yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, Demokrat-PSI, PDIP, dan PKS.
“Meminta ditunda, itu rekomendasinya nanti. Apakah setuju?” kata Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra sebagai pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPRD dari fraksi lainnya.
Usai RDP itu, Kadishub Batam mengatakan pihak pemerintah akan mengkaji rekomendasi dari DPRD Batam.
“Ini kan baru rekomendasi kan, belum ada keputusannya. Nanti kan berdasarkan rapat tadi akan merekom ke pemerintah. Nanti bagian hukum lah yang meninjau,” kata Salim kepada wartawan.
Dalam RDP itu, berbagai isu seputar polemik kenaikan tarif retribusi parkir yang disorot anggota DPRD Batam. Mulai dari sosialisasinya yang dinilai minim, ketersediaan karcis parkir, kualitas SDM juru parkir, hingga sarana dan prasarana pelayanan parkir.
Diberitakan, Pemko Batam menaikkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sejak 15 Januari 2024. Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif retribusi parkir naik 100 persen. Kini per sekali parkir, kendaraan roda 2 dipungut Rp 2.000, mobil (roda 4) Rp 4.000, sementara bus & truk Rp 6.000. (*)