BatamNow.com – Dr Ampuan Situmeang SH MH menegaskan pengalokasian lahan di atas hutan lindung adalah pidana.
“Di mana pun di NKRI ini, mengalokasikan lahan di atas hutan lindung itu pidana,” jelas Ampuan ke BatamNow.com, Senin (14/03/2022).
Menurut Ahli Hukum Tata Negara (HTN) ini, sudah ada beberapa kasus pengalokasian lahan di kawasan hutan lindung yang berujung penjara.
“Itu pasti bisa diteliti di UU Kehutanan dan sudah ada beberapa yang masuk penjara,” terangnya.
Hal ini disampaikan Ampuan menanggapi persoalan yang mendera ratusan warga Perumahan Arira Garden di Nongsa. Pasalnya, bangunan rumah mereka dinyatakan berdiri di atas lahan hutan lindung. Mereka resah tak bisa membalik nama sertifikatnya pun menggunakannya sebagai agunan ke bank.
Ampuan berpendapat, masyarakat dalam kasus ini sebagai korban.
“Tidak ada yang dapat dilakukan kecuali bersabar menunggu proses yang sedang dilakukan oleh yang berwenang. Sebab menuntut juga bukan sesuatu yang mudah dilakukan,” jelas praktisi hukum senior ini.
Tak hanya masyarakat, pengembang pun kata Ampuan turut menjadi korban ketidakpastian kebijakan pemerintah.
“Dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam juga saling lempar tanggung jawab,” tukasnya.
Kejadian semcam ini, lanjutnya, adalah satu contoh ketidakpastian hukum di bidang lahan di Kota Batam. Masyarakat konsumen diperlakukan tidak adil oleh pengambil kebijakan itu sendiri.
“Ini memang tidak adil. Miris memang, namun mencari solusinya juga tidak semudah membicarakannya,” imbuhnya.
Menurut Ampuan, persoalan ini bermula sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.
“Sebab hutan lindung itu ditetapkan setelah ada penyerahan dari Otorita Batam atas areal kawasan terbuka hijau, ditetapkan oleh Menteri Kehutuanan menjadi hutan lindung sehingga masalah ini menjadi suatau proses yang tertahap dilakukan,” urainya.
Ia pun mengilas balik, status lahan di Kota Batam semasa Otorita Batam (OB) sebelum beralih menjad BP Batam, adalah kawasan terbuka hijau. Berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 1973, seluruh lahan di Pulau Batam termasuk pulau-pulau sekitar di wilayah kerjanya dapat dialokasikan ke pihak ketiga untuk dibangun.
“Yang ada adalah kawasan terbuka hijau dan menjaga aset OB itulah Ditpam [Direktorat Pengamanan] dibentuk. Nyatanya tidak mampu menjaganya makanya diserahkan ke kementerian kehutanan karena memiliki polisi kehutanan, tapi itu pun tidak bisa juga ternyata,” jelas Ampuan. (LL)