Dr Ampuan Situmeang: Mengalokasikan Lahan di Atas Hutan Lindung Itu Pidana - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dr Ampuan Situmeang: Mengalokasikan Lahan di Atas Hutan Lindung Itu Pidana

by BATAM NOW
15/Mar/2022 14:00
Ampuan: Pengakuan Abidin “Birokrasi Hantu” Sudah Tak Ada, Perlu Penelitian Konkret

Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum di Batam, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. (F: Firma KHAS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dr Ampuan Situmeang SH MH menegaskan pengalokasian lahan di atas hutan lindung adalah pidana.

“Di mana pun di NKRI ini, mengalokasikan lahan di atas hutan lindung itu pidana,” jelas Ampuan ke BatamNow.com, Senin (14/03/2022).

Menurut Ahli Hukum Tata Negara (HTN) ini, sudah ada beberapa kasus pengalokasian lahan di kawasan hutan lindung yang berujung penjara.

“Itu pasti bisa diteliti di UU Kehutanan dan sudah ada beberapa yang masuk penjara,” terangnya.

Hal ini disampaikan Ampuan menanggapi persoalan yang mendera ratusan warga Perumahan Arira Garden di Nongsa. Pasalnya, bangunan rumah mereka dinyatakan berdiri di atas lahan hutan lindung. Mereka resah tak bisa membalik nama sertifikatnya pun menggunakannya sebagai agunan ke bank.

Ampuan berpendapat, masyarakat dalam kasus ini sebagai korban.

“Tidak ada yang dapat dilakukan kecuali bersabar menunggu proses yang sedang dilakukan oleh yang berwenang. Sebab menuntut juga bukan sesuatu yang mudah dilakukan,” jelas praktisi hukum senior ini.

Tak hanya masyarakat, pengembang pun kata Ampuan turut menjadi korban ketidakpastian kebijakan pemerintah.

“Dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam juga saling lempar tanggung jawab,” tukasnya.

Baca Juga:  Awas Omicron! Karantina Masuk RI Jadi 10 Hari, Ini Aturannya

Kejadian semcam ini, lanjutnya, adalah satu contoh ketidakpastian hukum di bidang lahan di Kota Batam. Masyarakat konsumen diperlakukan tidak adil oleh pengambil kebijakan itu sendiri.

“Ini memang tidak adil. Miris memang, namun mencari solusinya juga tidak semudah membicarakannya,” imbuhnya.

Menurut Ampuan, persoalan ini bermula sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018.

“Sebab hutan lindung itu ditetapkan setelah ada penyerahan dari Otorita Batam atas areal kawasan terbuka hijau, ditetapkan oleh Menteri Kehutuanan menjadi hutan lindung sehingga masalah ini menjadi suatau proses yang tertahap dilakukan,” urainya.

Ia pun mengilas balik, status lahan di Kota Batam semasa Otorita Batam (OB) sebelum beralih menjad BP Batam, adalah kawasan terbuka hijau. Berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 1973, seluruh lahan di Pulau Batam termasuk pulau-pulau sekitar di wilayah kerjanya dapat dialokasikan ke pihak ketiga untuk dibangun.

“Yang ada adalah kawasan terbuka hijau dan menjaga aset OB itulah Ditpam [Direktorat Pengamanan] dibentuk. Nyatanya tidak mampu menjaganya makanya diserahkan ke kementerian kehutanan karena memiliki polisi kehutanan, tapi itu pun tidak bisa juga ternyata,” jelas Ampuan. (LL)

Berita Sebelumnya

Positif setelah Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Dokter

Berita Selanjutnya

Update Corona Batam Tambah 22 Positif, 102 Sembuh dan Nihil Meninggal

Berita Selanjutnya
Update Corona Batam Tambah 22 Positif, 102 Sembuh dan Nihil Meninggal

Update Corona Batam Tambah 22 Positif, 102 Sembuh dan Nihil Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com