Dua Brimob Bersenjata Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL, Ngaku Diperintah Komandan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Brimob Bersenjata Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL, Ngaku Diperintah Komandan

11/Mar/2022 10:58
Dua Brimob Bersenjata Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL, Ngaku Diperintah Komandan

Ilustrasi jembatan timbang truk ODOL. (F: Jasa Marga)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ramai diduga oknum Brimob bersenjata api laras panjang mencabut paksa berkas truk ODOL yang ditilang.

Dilansir GridOto, peristiwa ini dilaporkan Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggadu, Karawang, Jawa Barat.

Dilaporkan ada insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL) oleh dua orang berseragam Brimob pada Kamis (03/03/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi UPPKB Balonggadu menyatakan sudah mengonformasi kejadian yang dilakukan 2 oknum berseragam lengkap tersebut.

Keduanya bahkan membawa senjata api laras panjang.

Menurut keterangan Kemenhub, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang,” terang Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam keterangannya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran truk ODOL atau over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

Baca Juga:  Santer Isu Ketua DPRD Bintan Nikahi Anak di Bawah Umur, Ini Reaksi KPAI

“Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.

Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Kedua oknum Brimob itu tidak memperkenalkan diri langsung masuk ke kantor UPPKB Balonggandu.

Mereka mengaku datang atas perintah komandannya.

Kepada petugas, mereka menanyakan perihal tindakan penilangan yang dilakukan Kemenhub dalam operasi gabungan razia truk ODOL.

Selain mengambil berkas yang ditahan, kedua oknum Brimob itu meminta petugas melepaskan truk kelebihan muatan yang ditahan.

Setelah kejadian itu, UPPKB Balonggandu kemudian melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Belakangan diketahui, truk kelebihan muatan tersebut rupanya berasal dari PT Dejavu Express.

Perusahaan ekspedisi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol. (*)

Berita Sebelumnya

Kejagung Apresiasi Keberhasilan Kejari Bintan Selamatkan Miliaran Uang Negara

Berita Selanjutnya

Begini Sejarah “Kekeluargaan” Abidin Fan, Bos Sat Nusapersada dengan Belius Hasibuan

Berita Selanjutnya
Begini Sejarah “Kekeluargaan” Abidin Fan, Bos Sat Nusapersada dengan Belius Hasibuan

Begini Sejarah “Kekeluargaan” Abidin Fan, Bos Sat Nusapersada dengan Belius Hasibuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com