Dua Nakhoda Kapal Tanker Asing Lambaikan Tangan Salam Perpisahan, I am Sailing - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Nakhoda Kapal Tanker Asing Lambaikan Tangan Salam Perpisahan, I am Sailing

by BATAM NOW
30/Mei/2021 14:22
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Jumat (28/05/2021), tepat pukul 16.05, kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KNP.330, bergerak dari dermaga Pelabuhan 99, Batu Ampar.

Kapal Bakamla itu mengawal proses deportasi nakhoda Kapal MT Freya dan MT Horse.

Kedua kapal super tanker itu sudah lama standby lego jangkar di perairan Batu Ampar, tak jauh dari dermaga Pelabuhan 99.

Kapal Bakamla itu kemudian merapat ke posisi kapal tanker MT Freya, mengantar nakhoda Chen Yi Qun, naik ke kapalnya itu.

Sebelum naik ke MT Freya, masih di atas KNP.330, Chen Yi Qun menerima kembali paspor miliknya dari petugas Imigrasi Batam yang ikut mengantarkannya ke laut.

Chen terlihat menaiki anak tangga Kapal MT Freya, sembari melambaikan tangan isyarat perpisahan dan ucapan terima kasih kepada para petugas Indonesia.

Nakhoda Chen Yi Qun terlihat menaiki anak tangga Kapal MT Freya, sembari melambaikan tangan ke petugas Indonesia. (F: ist)

Kemudian pukul 16.35 WIB, tak jauh dari posisi MT Freya, KNP.330 merapat lagi ke MT Horse mengantarkan nakhodanya Mehdi Monghasemjahromi.

Sama dengan Chen, paspor Mehdi Monghasemjahromi pun diserahkan oleh petugas Imigrasi Batam.

Saat itu crane Kapal MT Horse perlahan diturunkan menaikkan Mehdi Monghasemjahromi dan Amir translator dari Kedutaan Iran, dari Kapal Bakamla naik ke geladak kapal minyak itu.

Begitu Mehdi dan Amir menginjak kaki di Kapal MT Horse, mereka melambaikan tangan. Dan juga sebagai tanda perpisahan dan terima kasih kepada aparat penegak hukum Indonesia yang mengantarkannnya ke kapal.

Baca Juga:  Tumpahkan Minyak ke Laut, Nakhoda MT Freya Divonis Satu Tahun Kurungan Tanpa Dipenjara Serta Denda Rp 2 Miliar

Petugas Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan, dari Kantor Imigrasi Batam Zeus dan dari KSOP Batam yang mengantarkannya di atas KNP.330.

Pemulangan kedua nakhoda itu dengan status deportasi.

Mehdi Monghasemjahromi dan Amir translator dari Kedutaan Iran naik ke Kapal MT Horse, Selasa (25/05/2021). (F: ist)

Haluan kedua kapal asing super tanker yang hampir lima bulan standby lego jangkar di perairan Batam, perlahan bertolak dari perairan Indonesia (Batam).

I am Saling, lirik lagu Rod Steward dengan judul Sailing, menggambarkan detik-detik lambaian tangan kedua nakhoda asing itu. Dua warga asing yang sempat tersandung hukum laut dan dititipkan di rumah detensi imigrasi (rudenim) supaya mudah diawasi oleh petugas.

Bakamla Menangkap, Bakamla Mengantar

Super tanker MT Horse dan MT Freya berbendera Iran dan Panama diperbolehkan berlayar meninggalkan perairan Indonesia, usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam “membebaskan” dua nakhoda kapal asing itu, Selasa (25/05).

Bakamla RI dengan unsur KN Pulau Dana-323 memantau pergerakan Kapal MT Horse dan MT Freya sampai benar-benar keluar meninggalkan perairan Indonesia.

Seperti baris pantun, “bercanda tak kalap, bercanda tak ada gentarnya. Bakamla yang menangkap, Bakamla pula yang menghantarnya”.

Begitulah sekelumit kisah yang mendera dua nakhoda kapal asing itu di Indonesia (Batam).

Kapal KN Marore-322 milik Bakamla Indonesia menangkap kedua kapal itu di perairan Kalimantan pada Januari lalu.

Mehdi Monghasemjahromi sang nakhoda MT Horse dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pelayaran.

Baca Juga:  Mehdi Monghasemjahromi, Nakhoda MT Horse Hanya Dijatuhi 1 Tahun Kurungan, Tanpa Dipenjara

PN Batam hanya menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua tahun. Juga nakhoda kapal MT Horse Mehdi tidak perlu membayar denda.

Selanjutnya PN Batam juga memvonis nakhoda kapal MT Freya Chen Yi Qun dengan hukuman percobaan.

Chen Yi Qun divonis selama satu tahun dengan ketentuan tidak perlu dipenjara dengan masa percobaan dua tahun, serta denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim PN Batam juga menyatakan Chen Yi Qun bersalah.

Diujung peradilan, “atmosfer” persidangan perkara ini memang agak sensasional.

Itu terasa ketika mejelis hakim David P Sitorus mengumumkan perkara dua nakhoda kapal super tanker ini mendapat perhatian nasional dan internasional.

Pada awal kapal minyak Iran dan Panama ini ditangkap sempat terjadi komplain antarnegara dari pemilik kapal.

Spekulasi publik sempat riuh di medsos dan media daring, karena hakim David menunda putusan.

Seakan ada kejutan dari majelis hakim pada persidangan putusan berikutnya.

Tok, putusan vonis hakim pada 25 Mei itu, tak lebih dari putusan yang jamak sebagaimana bobot hukumannya dijelaskan di atas.

Kecuali itu, ketokan palu hakim dipersepsikan publik seakan memberi isyarat salam, “selamat kembali berlayar”, kepada dua nakhoda itu.

Setelah tiga hari perkara itu diputus, dari geladak MT Horse dan MT Freya kedua nakhoda kapal itu pun seakan membalas ketokan palu hakim dengan lambaian tangan “ucapan terima kasih”.

Lambaian yang seakan diringi lagu jadul tahun 60-an berjudul Vaya Con Dios yang dipopulerkan The Cats itu.(JP)

Berita Sebelumnya

Ya Tuhan! 215 Jenazah Anak Ditemukan di Gedung Bekas Sekolah

Berita Selanjutnya

Wagub Marlin Resmikan Posko PPKM Tanjung Sengkuang

Berita Selanjutnya
Wagub Marlin Resmikan Posko PPKM Tanjung Sengkuang

Wagub Marlin Resmikan Posko PPKM Tanjung Sengkuang

Comments 1

  1. Rentunas parulian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    👍👍👍😂

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com