Dua PAD Retribusi di Tangan Dishub Batam Jeblok Terus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua PAD Retribusi di Tangan Dishub Batam Jeblok Terus

28/Jul/2026 13:08
150 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Batam: SIM, Pajak, dan KIR Jadi Fokus Pemeriksaan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua pos pendapatan di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam jadi sorotan.

Keduanya: pendapatan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Baru-baru ini, retribusi pelayanan kepelabuhanan jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2025.

Dalam audit BPK menyatakan hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan retribusi menunjukkan pengelolaan retribusi daerah di lingkungan Pemko Batam masih belum tertib.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yakni pelayanan yang diberikan penyelenggara pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus kapal, penumpang, maupun barang pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.

Jenis pelayanan tersebut meliputi jasa di dermaga serta jasa pas penumpang dan pas pelabuhan.

Sepanjang Tahun 2025, Pemko Batam mengelola lima pelabuhan rakyat, yakni Pelabuhan Rakyat Sekupang, Pelabuhan Rakyat Sagulung, Pelabuhan Tanjung Riau, Pelabuhan Belakang Padang, dan Pelabuhan Kampung Tua Punggur.

Baca Juga:  Temuan BPK: Retribusi Pelabuhan Pemko Batam Belum Tertib, Apakah Rekomendasi Sudah Dilaksanakan Kadishub Batam?

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan karena Wali Kota Batam belum menetapkan Peraturan Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan juga belum membuat Perjanjian Kerja Sama dengan PPMS sebagai dasar pelaksanaan pemungutan retribusi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Batam segera menetapkan Perwako mengenai tata cara penyelenggaraan retribusi jasa kepelabuhanan.

BPK juga meminta Kepala Dinas Perhubungan segera membuat PKS dengan PPMS yang sedikitnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pemungutan dan pelaporan retribusi berdasarkan data riil, serta mengakomodasi pemungutan potensi retribusi terhadap penumpang yang menyewa kapal maupun penumpang berlangganan.

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. (F: BatamNow)

Retribusi Kepelabuhanan dan Parkir Tepi Jalan Umum Jeblok

Pun PAD retribusi parkir, realisasinya jeblok.

Dikutip dari laman siependa.batam.go.id berikut ini dua layanan retribusi yang kami rangkum sejak 5 tahun terkahir.

Retribusi pelayanan kepelabuhan:

  • Pada tahun 2021 dengan target Rp 1,5 miliar namun hanya tercapai Rp 458 juta atau hanya sekitar 30,58 persen.
  • Tahun 2022, target dinaikkan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1,7 miliar dan hanya tercapai Rp 508 juta atau sekitar 29,06 persen.
  • Tahun 2023, target kembali diturunkan hingga sebesar Rp 1,3 miliar dan capaian nya juga ikut turun hanya tercapai Rp 357 juta atau sekitar 27,49 persen.
  • Tahun 2024, target kembali diturunkan dan jauh dibawah target dari tiga tahun sebelumnya, yaitu hanya Rp 313 juta lalu target pun tercapai setelah target diturunkan Rp 313 juta atau 100 persen.
  • Tahun 2025, target kembali dinaikkan dari tahun sebelumnya hingga dua kali lipat besarnya dengan target Rp 600 juta namun hanya tercapai Rp 336 juta atau sekitar 56,05 persen.
  • Tahun 2026, target masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 600 juta lalu hingga pertengahan tahun baru tercapai sebesar Rp 256 juta atau sekitar 42,81 persen.

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum:

  • Tahun 2021, ditargetkan sebesar Rp 35 miliar dan hanya tercapai sebesar Rp 4,3 miliar atau sekitar 12 persen.
  • Tahun 2022, target dinaikkan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 40 miliar lalu hanya tercapai Rp 4,4 miliar atau hanya 11,19 persen.
  • Tahun 2023, target untuk tahun ini diturunkan hingga dua kali lipat, dimana tahun ini hanya ditargetkan sebesar Rp 15 miliar dan hanya tercapai Rp 4,6 miliar atau sekitar 30,85 persen.
  • Tahun 2024, target kembali diturunkan lagi dari tahun sebelumnya yaitu hanya sebesar Rp 11,2 miliar lalu tercapai Rp 11,2 miliar atau sekitar 100 persen.
  • Tahun 2025, target kembali dinaikkan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 18 miliar lalu hanya tercapai Rp 15 miliar atau sekitar 83,68 persen.
  • Tahun 2026, target kembali dinaikkan hingga dua kali lipat yaitu sebesar Rp 37 miliar lalu hingga pertengahan tahun ini, baru tercapai sebesar Rp 8,4 miliar atau 22,95 persen.

Atas temuan BPK, BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, melalui pesan WhatsApp, namun tak direspons.

Namun hingga berita ini kami terbitkan, Leo tidak pernah merespons setiap konfirmasi yang dikirimkan media ini.

Mengingat Kembali Pesan Amsakar kepada Leo

Pada Rabu 30 Juli 2025, sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemko Batam dilantik oleh Amsakar Achamd selaku wali kota Batam.

Dalam acara pelantikan pada hari itu, salah satu yang dilantik ialah Leo Putra yang digeser menjadi kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang sebelumnya dijabat oleh Salim.

Sebelum menjabat jadi Kadishub, Leo sebelumnya mengemban tugas jadi kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batam.

Dalam sesi memberikan arahan kepada pejabat yang baru dilantik, diakhir pidatonya Amsakar Menyoroti permasalahan parkir yang tak kunjung selesai di kota Batam.

Amsakar pun menekankan bahwa tugas menjadi orang nomor satu dilingkungan Dishub kota Batam agak berat.

Dan Amsakar memerintahkan Leo agar menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lingkungan Dishub kota Batam.

“Lalu Pak Leo, tugas awak (kamu) agak berat. Di berbagai kesempatan soal parkir tak selesai-selesai. Maka tiba gilirannya awak menyelesaikan itu. Kalau juga tidak selesai-selesai enam bulan ke depan, tentulah kami yang akan menyelesaikan. Artinya ada tenggat waktu yang akan kami berikan,” kata Amsakar kala itu. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temuan BPK: Retribusi Pelabuhan Pemko Batam Belum Tertib, Apakah Rekomendasi Sudah Dilaksanakan Kadishub Batam?

Berita Selanjutnya

Saibansah: Ketum PWI Tegaskan Tak Ada Pembahasan Penyelenggaraan UKW KJK dengan PWI Pusat

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Saibansah: Ketum PWI Tegaskan Tak Ada Pembahasan Penyelenggaraan UKW KJK dengan PWI Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com