Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo

09/Mei/2021 15:15
Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo

Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur. Ilustras. (F:ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua anggota Polri, Firman dan Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Benar (Firman dan Purwanto ditetapkan tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (09/05/2021).

Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat yang menangani kasus ini juga mengatakan Firman dan Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Firman dan Purwanto belum ditahan oleh Polda Jatim. Nur juga belum mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.

“Kami lanjutkan rekonstruksi,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan pihaknya telah mendapat informasi perihal penetapan tersangka itu.

Berdasarkan keterangan Nurhadi, kata Fatkhul, Firman dan Purwanto adalah anggota polisi yang diduga menganiaya, menyekap, dan merusak alat kerjanya.

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” kata Fatkhul.

Fathkul meminta penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, selama membawa Nurhadi Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’.

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” ujarnya.

“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” kata Fathkul menambahkan.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/03).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.(*)

Berita Sebelumnya

Muhammad Rudi “Turun ke Jalan” Sekalian Konfirmasi Lahan Camo yang Terkena Peningkatan Jalan

Berita Selanjutnya

Pembunuhan di Depan Samarinda Shopping Center Jodoh

Berita Selanjutnya
Pembunuhan di Depan Samarinda Shopping Center Jodoh

Pembunuhan di Depan Samarinda Shopping Center Jodoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com