BatamNow.com, Jakarta – Lewat virtual, duet Sasmito Madrim-Ika Ningtyas terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia periode 2021-2024 melalui Kongres XI AJI 2021, Selasa (02/03/2021).
Sepanjang sejarah AJI, kongres itu adalah yang pertama kali dilakukan secara virtual. Digelar mulai dari 27 Februari hingga 3 Maret 2021.
Sasmito-Ika akan menggantikan Abdul Manan-Revolusi Riza, pemimpin AJI periode 2017-2021.
Pemilihan online diikuti sekitar 400 peserta, terdiri dari peserta delegasi dan non-delegasi. AJI sendiri memiliki anggota sebanyak 1.800 yang tersebar di 40 AJI kota di seluruh Indonesia.
Hasil pemilihan, Sasmito-Ika memperoleh 119 suara sedangkan pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara sebanyak 109 suara dari total 228 suara sah.
“Tantangan ke depan cukup besar. Dari segi ekonomi juga kita banyak tantangan. Selain pademi, juga ada disrupsi digital,” kata Sasmito Madrim, yang juga jurnalis Voice of America ini, saat memberikan sambutan usai disahkan menjadi Ketua Umum AJI, Selasa (02/03) dini hari.
Pandangan senada disampaikan Ika Ningtyas. “Ini amanat yang tidak mudah di tengah tantangan luar biasa ini, mulai dari multi krisis dan belum lagi dari disrupsi digital,” kata jurnalis Tempo ini.
Ika dan Sasmito menegaskan bahwa semua tantangan itu tidak akan bisa dihadapi tanpa bantuan dan kerja sama seluruh anggota AJI.
Tantangan yang dihadapi oleh AJI tercermin dari resolusi yang dihasilkan dalam Kongres XI AJI, dalam soal kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan.
Dari aspek kebebasan pers, resolusi kongres menggarisbawahi sejumlah kebijakan yang mengancam kebebasan pers dari regulasi seperti KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam soal kesejahteraan, salah satu tantangannya adalah bagaimana pemerintah memperkuat implementasi regulasi dan me-monitoring kepatuhan di perusahaan media.
Dalam Kongres XI ini, ada sejumlah perubahan kebijakan yang dihasilkan. Salah satunya adalah dimasukkannya klausul kasus kekerasan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Pasal soal kekerasan seksual juga dimasukkan dalam Kode Perilaku Anggota AJI. Berbeda dengan ketentuan di Anggaran Rumah Tangga AJI, kasusnya diperiksa dengan Kode Perilaku jika ada unsur pengaruh profesinya sebagai jurnalis dari kekerasan tersebut.
AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi di tingkat global, yakni International Federation of Journalists (IFJ) yang berkantor pusat di Brussels, Belgia. Kemudian International Freedom of Expression Exchange (IFEX) di Toronto, Kanada. Lalu Global Investigative Journalism Network (GIJN) di Maryland, AS. Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand. Dan organisasi South East Asian Press Alliance (SEAPA) yang bermarkas di Bangkok.(*)

