Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar: Temuan BPK Tahun 2022, Hilang di LHP 2023, Kini Disidik Polda Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar: Temuan BPK Tahun 2022, Hilang di LHP 2023, Kini Disidik Polda Kepri

by BATAM NOW
27/Mar/2025 18:32
BPK: Pengawasan BP Batam Tak Optimal Penyebab Proyek Kolam Dermaga Utara Mangkrak

Kolam Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang di tepinya terdapat 1 unit STS Crane. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Kargo Batu Ampar, yang saat ini sedang diusut oleh Polda Kepri, satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Temuan ini dirilis pada tahun 2023, namun dalam LHP BPK tahun 2023 yang membahas laporan keuangan BP Batam, temuan tersebut tidak lagi tercantum alias ‘hilang’, seolah-olah masalah ini telah diselesaikan oleh BP Batam.

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Polda Kepri mulai mengusutnya, berdasarkan laporan masyarakat.

Bahkan, kasus ini tidak hanya mencuat, tetapi juga memicu kehebohan. Penyidik Polda Kepri melakukan penggeledahan di Gedung BIFZA Annex I di Batam Center pada 19 Maret 2025 lalu mengamankan tiga kardus besar berisi dokumen.

@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese

Ini adalah penggeledahan kedua setelah kejadian serupa pada Agustus 2024, di ruang arsip lantai 2 Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam terkait kasus cut and fill lahan hutan lindung.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, BPK menemukan bahwa pekerjaan pendalaman kolam dermaga pada sektor STA 320-STA 400 tidak mencapai kedalaman yang disyaratkan, yaitu 12 meter di bawah permukaan laut.

Padahal, 80,97% dari total anggaran sebesar Rp 80,9 miliar atau sekitar Rp 65,5 miliar sudah dicairkan kepada kontraktor konsorsium (KSO): PT Marinda Utamakarya Subur (Kalimantan Timur), PT Duri Rejang Berseri (Jakarta Timur), dan PT Indonesia Timur Raya (Papua).

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Hingga saat ini, kondisi kolam dermaga tersebut belum dapat disinggahi oleh kapal berbobot 35.000 DWT.

Dalam analisisnya, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan:

  1. Kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan yang belum dibayarkan oleh penyedia jasa sebesar Rp 6.957.531.152,58
  2. BP Batam tidak memperoleh kepastian penerimaan dari pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3.775.330.694,57
  3. Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tidak dapat segera dimanfaatkan.

BPK juga mengungkapkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Pengawasan dan pengendalian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak optimal
  • PPK belum memperhitungkan dan memungut denda keterlambatan
  • Penyedia jasa konstruksi tidak memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

BPK pun merekomendasikan agar Kepala BP Batam menginstruksikan Direktur Infrastruktur Kawasan untuk:

  1. Memerintahkan PPK untuk menyelesaikan proses pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Memperhitungkan dan memungut denda keterlambatan sebesar Rp 6.957.531.152,58 dan menyetorkannya ke Kas BP Batam
  3. Menagih dan menyetorkan pengganti jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3.775.330.694,57 ke Kas BP Batam.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah rekomendasi BPK ini sudah dilaksanakan secara konkret oleh BP Batam, sehingga temuan tersebut tidak lagi dicantumkan dalam LHP BPK tahun 2023?

Hingga kini, belum ada klarifikasi mengenai hal tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan ke Kabiro Humas BP Batam, Aryastuti Sirait, serta dua kali upaya konfirmasi ke BPK RI pada Januari 2025 melalui website, tidak mendapatkan respons.

Proses penyidikan oleh Polda Kepri pun masih terus berlangsung. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tujuh terlapor termasuk salah satunya AM yang adalah PNS di BP Batam, telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (red)

Berita Sebelumnya

Bawaslu Provinsi Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 20,2 Miliar

Berita Selanjutnya

Terbanyak Penjualan Melalui QRIS di Bazar Ramadan, Nasabah UMKM BRK Syariah Diberi Reward

Berita Selanjutnya
Terbanyak Penjualan Melalui QRIS di Bazar Ramadan, Nasabah UMKM BRK Syariah Diberi Reward

Terbanyak Penjualan Melalui QRIS di Bazar Ramadan, Nasabah UMKM BRK Syariah Diberi Reward

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com