Dukung Kemnaker, Kadisnaker Batam Akan Sosialisasikan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dukung Kemnaker, Kadisnaker Batam Akan Sosialisasikan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

20/Mei/2025 20:24
Dukung Kemnaker, Kadisnaker Batam Akan Sosialisasikan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti. (F: Media Center Pemko Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengatur larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan SE larangan menahan ijazah tersebut.

“Intinya kita mendukung program ini, dan kita akan melakukan sosialisasi dengan cara meneruskan surat edaran ini ke pelaku usaha setelah kita terima secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Selasa (20/05/2025) malam.

Menurut Kadisnaker, untuk Kota Batam sendiri sudah jarang terjadi laporan soal penahanan ijazah pekerja.

“Kalau saat ini sudah jarang ya, saya yakin setelah viral kemarin sudah aman kayaknya, mungkin mereka ngadu ke Pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” kata Rudi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. (F: ist)

Diberitakan, hari ini, Selasa (20/05), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Penerbitan SE itu dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/ buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktikpenahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Baca Juga:  Wujudkan Implementasi PP 41, BP Batam Sosialisasikan Perizinan Sektor Transportasi Kepelabuhanan

Berikut ini beberapa poin yang dimuat dalam SE tersebut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. (D)

Berita Sebelumnya

Bunda Literasi Kepri dan BI Gaungkan Budaya Membaca di World Book Day 2025

Berita Selanjutnya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia

Berita Selanjutnya
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com