BatamNow.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengatur larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan SE larangan menahan ijazah tersebut.
“Intinya kita mendukung program ini, dan kita akan melakukan sosialisasi dengan cara meneruskan surat edaran ini ke pelaku usaha setelah kita terima secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Selasa (20/05/2025) malam.
Menurut Kadisnaker, untuk Kota Batam sendiri sudah jarang terjadi laporan soal penahanan ijazah pekerja.
“Kalau saat ini sudah jarang ya, saya yakin setelah viral kemarin sudah aman kayaknya, mungkin mereka ngadu ke Pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” kata Rudi.

Diberitakan, hari ini, Selasa (20/05), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Penerbitan SE itu dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/ buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktikpenahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/05/2025).
Berikut ini beberapa poin yang dimuat dalam SE tersebut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. (D)

