Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terima Miliaran Uang Kasus Narkoba - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terima Miliaran Uang Kasus Narkoba

10 Anggotanya Juga Disanksi Demosi Hingga PTDH

01/Sep/2022 16:43
Tersandung Kasus Narkoba, Kapolsek Sukodono Resmi Dicopot

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Edwin bersama 10 anggotanya disidang kode etik pada Selasa (30/08/2022) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Dalam persidangan, Kombes Edwin dinyatakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.

Ada juga putusan demosi lima tahun untuk Kanit Satresnarkoba Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun kepada 7 personel Bintara yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Atas putusan KKEP, Kombes Edwin mengajukan banding.

Diberitakan, Kombes Edwin disebut menerima uang sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu dari AKP Nasrandi. Duit sekitar Rp 7 miliar lebih itu berasal dari barang bukti kasus narkoba dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:  Ketua KPU Batam Herrigen Agusti Diberhentikan dari Jabatan Ketua. Juga Sekretaris. Mereka Tidak Profesional Kelola Logistik Pilkada

Saat menjabat Kapolres, Kombes Edwin juga disebut tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kombes Edwin menjabat Kapolres Bandara Soetta sejak 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 24 Januari 2022, Kombes Edwin dimutasi sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. (*)

Berita Sebelumnya

Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Yosua Sesaat Usai Ditembak di Rumah Sambo

Berita Selanjutnya

Kebocoran Data 1,3 Miliar Registrasi SIM Card, Sumbernya dari Mana?

Berita Selanjutnya
Kebakaran Gedung Cyber, Registrasi IMEI Ponsel Terganggu

Kebocoran Data 1,3 Miliar Registrasi SIM Card, Sumbernya dari Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com