BatamNow.com – Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Edwin bersama 10 anggotanya disidang kode etik pada Selasa (30/08/2022) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Dalam persidangan, Kombes Edwin dinyatakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.
Ada juga putusan demosi lima tahun untuk Kanit Satresnarkoba Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun kepada 7 personel Bintara yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
Atas putusan KKEP, Kombes Edwin mengajukan banding.
Diberitakan, Kombes Edwin disebut menerima uang sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu dari AKP Nasrandi. Duit sekitar Rp 7 miliar lebih itu berasal dari barang bukti kasus narkoba dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat menjabat Kapolres, Kombes Edwin juga disebut tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kombes Edwin menjabat Kapolres Bandara Soetta sejak 2021 hingga Januari 2022.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 24 Januari 2022, Kombes Edwin dimutasi sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. (*)

