BatamNow.com – Lia Novianti pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Lia kini tersandung perkara perlindungan anak dan kini berstatus tahanan rumah.
Selain vonis penjara, Lia Novianti juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Meski Lia Novianti dijatuhi hukuman penjara, namun wanita Kampung Bule Sei Jodoh, Batam ini masih keliaran di luar penjara.
Vonis dijatuhkan hakim pada persidangan Kamis (25/04/2024), karena Lia Novianti diduga mengeksploitasi atau mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
Lia Novianti terbukti mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress, dan menemani minum para pengunjung di bar yang dikelola Lia Novianti di kawasan Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar.
Dalam perkara perlindungan anak ini, Lia didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim Monalisa Anita Theresia Siagian di ruang sidang.
Selain itu hakim dalam amar putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan penjara”.

Penasihat hukum (PH) terdakwa masih keberatan atas putusan hakim. “Kami keberatan majelis, dengan putusan ini,” kata PH terdakwa.
Dalam putusan majelis hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan penahanan.

Ditanya terkait tidak adanya putusan atau perintah penahanan masuk penjara dari majelis hakim, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan, hanya membenarkannya. “Iya, tidak ada” katanya, datar kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Lia Novianti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Monalisa yang memimpin sidang ini, didampingi anggota majelis Yuanne Marietta RM dan Benny Yoga Dharma.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Lia Novianti hadir dengan pakaian bebas. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dengan celana jeans hitam serta memakai sepatu bercorak hitam putih dan didampingi penasihat hukum.
Setelah selesai pembacaan vonis terhadapnya, terlihat Terdakwa Lia Novianti meninggalkan ruang sidang dengan meneteskan air mata. (Aman)

