Eksploitasi Perempuan di Bawah Umur, Lia Novianti Divonis 1 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eksploitasi Perempuan di Bawah Umur, Lia Novianti Divonis 1 Tahun Penjara

by BATAM NOW
25/Apr/2024 16:16
Sepeda Motor Listrik Honda Mengaspal di Batam, Launching 27 April 2024 dan Bisa Test Ride

Terdakwa Lia Novianti (kemeja putih) meninggalkan ruang sidang setelah divonis pidana oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/04/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lia Novianti pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lia kini tersandung perkara perlindungan anak dan kini berstatus tahanan rumah.

Selain vonis penjara, Lia Novianti juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Meski Lia Novianti dijatuhi hukuman penjara, namun wanita Kampung Bule Sei Jodoh, Batam ini masih keliaran di luar penjara.

Baca Juga:  Lia Novianti Tahanan Rumah di Perkara Eksploitasi Anak, Tapi Kulineran di Restoran Harbour Bay Batam

Vonis dijatuhkan hakim pada persidangan Kamis (25/04/2024), karena Lia Novianti diduga mengeksploitasi atau mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.

Lia Novianti terbukti mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress, dan menemani minum para pengunjung di bar yang dikelola Lia Novianti di kawasan Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar.

Dalam perkara perlindungan anak ini, Lia didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim Monalisa Anita Theresia Siagian di ruang sidang.

Selain itu hakim dalam amar putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan penjara”.

Terdakwa Lia Novianti (kemeja putih) mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/04/2024). (F: BatamNow)

Penasihat hukum (PH) terdakwa masih keberatan atas putusan hakim. “Kami keberatan majelis, dengan putusan ini,” kata PH terdakwa.

Dalam putusan majelis hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan penahanan.

Terdakwa Lia Novianti berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/04/2024). (F: BatamNow)

Ditanya terkait tidak adanya putusan atau perintah penahanan masuk penjara dari majelis hakim, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan, hanya membenarkannya. “Iya, tidak ada” katanya, datar kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Bar, Lia Novianti Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Lia Novianti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Monalisa yang memimpin sidang ini, didampingi anggota majelis Yuanne Marietta RM dan Benny Yoga Dharma.

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Lia Novianti hadir dengan pakaian bebas. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dengan celana jeans hitam serta memakai sepatu bercorak hitam putih dan didampingi penasihat hukum.

Setelah selesai pembacaan vonis terhadapnya, terlihat Terdakwa Lia Novianti meninggalkan ruang sidang dengan meneteskan air mata. (Aman)

Berita Sebelumnya

Ngobrol Santai dengan Pengguna Rumah Singgah Mahligai Keris, Ansar Ingin Kamar Tambahan Segera Selesai

Berita Selanjutnya

Proyek IPAL BP Batam Molor Lagi ke Tahun 2025, LI-Tipikor: Mereka Pintarnya Janji ke Janji

Berita Selanjutnya
Proyek IPAL BP Batam Molor Lagi ke Tahun 2025, LI-Tipikor: Mereka Pintarnya Janji ke Janji

Proyek IPAL BP Batam Molor Lagi ke Tahun 2025, LI-Tipikor: Mereka Pintarnya Janji ke Janji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com