Ekstradisi RI-Singapura Bisa Jerat Buron yang Ubah Kewarganegaraan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ekstradisi RI-Singapura Bisa Jerat Buron yang Ubah Kewarganegaraan

by BATAM NOW
27/Jan/2022 09:26
Ekstradisi RI-Singapura Bisa Jerat Buron yang Ubah Kewarganegaraan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah menandatangani perjanjian ekstradisi sebagai kerja sama di bidang hukum kedua negara. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan pemimpin kedua negara pada Selasa (25/01/2022).

Dilansir CNNIndonesia.com, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disebut memiliki jenis khusus guna mengantisipasi muslihat dari para pelaku pidana. Misalnya, mengubah status kewarganegaraan.

“Status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi,” demikian dikutip dari rilis Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (26/01).

Perjanjian di bidang hukum ini, menurut Kemenko Marves, akan menjadi babak baru antara kedua negara.

Perjanjian ekstradisi disebut akan melengkapi komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang mengharuskan kerja sama di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan asset.

Biro Komunikasi Kemenko Marves menyebut perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura setidaknya memungkinkan pemulangan para pelaku pidana untuk 13 jenis kejahatan.

Baca Juga:  Letkol Inf Galih Bramantyo Jabat Dandim Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Pindah Tugas ke Mabes TNI AD

“Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura,” demikian dikutip dari rilis tersebut.

Perjanjian ini diharapkan menimbulkan efek bagi pelaku kriminal, baik di Singapura maupun Indonesia. Kesepakatan ekstradisi tersebut dinilai akan mampu membantu pemerintah memulihkan aset dalam kasus sengketa BLBI.

“Diharapkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura, kerja sama bidang hukum dan pencegahan kejahatan lintas negara akan semakin efektif, dan menjamin kepentingan serta membawa kemaslahatan bagi kedua negara bersahabat,” katanya.

Pertemuan dua pemimpin negara Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, sebelumnya berlangsung di Pulau Bintan, Selasa (25/01).

Jokowi dan Lee Hsien secara seksama memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Pariwisata

Berita Selanjutnya

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Jadi Kelas Standar

Berita Selanjutnya
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Jadi Kelas Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com