BatamNow.com – Dimulai dari aksi demonstrasi di jalanan hingga meminta pertanggungjawaban anggota DPRD dapil Kepri Endipat Wijaya, ketika reses, akhirnya enam mahasiswa Batam akan berangkat ke Jakarta melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Enam mahasiswa tersebut diantaranya, Hidayatuddin dari Universitas Putera Batam selaku pemohon bersama Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam.
Serta 4 kuasa hukum yaitu, Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Marulis Situmorang, masing-masing dari Universitas Internasional Batam.
Risky Kurniawan selaku kuasa hukum melalui keterangannya mengatakan telah menerima Akta pengajuan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 pada tanggal 21 april 2025 dan juga telah menerima akta registrasi perkara konstitusi Nomor 58/PUU/PAN.MK/ARPK/04/2025 pada tanggal 25 April 2025.
Risky Kurniawan, mahasiswa yang berasal dari Student for Judicial Review atau dikenal dengan SJR mengatakan Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada Para Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud,” ujar Risky Sabtu (26/04/2025).
Mahasiswa berumur 21 tahun itu juga mengatakan, selain meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Inkonstitusional, juga meminta ganti rugi kepada DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebesar Rp 50 miliar.
“Kepada Presiden sebesar Rp 25 miliar dan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebesar Rp 5 miliar untuk dibayarkan kepada negara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga menetapkan uang paksa atau dwangsom setiap harinya kepada presiden maupun Badan Legislasi DPR RI dan juga DPR RI.
“Kami menetapkan Dwangsom sebesar Rp 25 miliar kepada DPR RI, Rp 12,5 juta kepada Presiden, Rp 2,5 miliar kepada Baleg DPR RI apabila lalai melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Risky.
Diketahui hingga saat ini, enam mahasiswa Batam tersebut mengatakan secara aturan seharusnya tanggal 8 atau 9 Mei 2025 adalah sidang pertama dan akan berangkat ke Jakarta menggunakan anggaran pribadi secara kolektif tanpa bantuan dari perguruan tinggi maupun pemerintah. (*)

