Enam Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Pollux Habibie Bayarkan Komisi Penjualan Mereka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Enam Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Pollux Habibie Bayarkan Komisi Penjualan Mereka

Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners: Sudah Perundingan Bipartit Ketiga

09/Jun/2022 15:56
Wisata Tematik Cerminan Healing di Masa Depan

Apartemen Pollux Habibie Meisterstadt di Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Enam mantan karyawan Sales Inhouse PT Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Mesiterstadt) memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners menangani dugaan kasus komisi penjualan mantan karyawan yang belum dibayarkan sampai saat ini.

Hari ini, Kamis (09/06/2022) di kantor Pollux Habibie, dilakukan perundingan bipartit yang sudah kali ketiga mengenai perselisihan hubungan industrial itu.

Menurut Dicky A Nasution SH, pertemuan itu dihadiri dirinya beserta rekan dari kantor hukumnya yakni Junaidi Syahputra Gani SH dan Arisal Fitra SH serta Akmal yang adalah HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok.

“Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu melakukan perundingan bipartit I, II, III,” kata Dicky kepada BatamNow.com, Kamis.

Menurut Dicky, proses perundingan sudah mereka lakukan kurang lebih hampir 1 bulan hingga bertemu lagi perundingan bipartit kali ini.

“Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi penjualan dari klien kami,” tambah Dicky.

Dicky meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan tersebut maksimal 1 minggu dari pertemuan hari ini.

Baca Juga:  Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

Lewat pertemuan itu, lanjutnya, pihak PT Pollux Barelang Megasuperblok yang diwakili HRD Manager Akmal, meminta waktu karena keputusan mengenai hal tersebut harus dikoordinasikan dengan direksi.

“Dia meminta waktu sampai pukul 18.00, hasil keputusan internal mereka,” ucap Dicky.

Dicky A Nasution SH (jas hitam) dari Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners bersalaman usai perundingan bipartit ketiga dengan HRD Manager PT Pollux Barelang Megasuperblok Akmal, Kamis (09/06/2022). (F: Do. Pribadi)

Meskipun begitu, Dicky menegaskan pihaknya kukuh mempertahankan hak-hak dari kliennya agar manajemen perusahaan Pollux Habibie itu memberikan cek mundur selama 1 minggu sehingga tidak mengulur waktu.

“Harapan kami permasalahan hubungan industrial ini cepat selesai dan hak-hak dari klien kami harus segera dibayarkan/diselesaikan manajemen perusahaan tersebut, bagaimanapun klien kami sudah banyak jasanya di dalam melakukan penjualan Apartemen Pollux Habibie International itu,” ucap Dicky.

Sementara rekannya dari Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners, Arisal Fitra SH menegaskan bahwa mereka akan menempuh proses hukum bila hak-hak kliennya itu tak juga dipenuhi PT Pollux Barelang Megasuperblok.

“Karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Arisal. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Hadiri GTRA Summit 2022, Gubernur Ansar Pastikan Masyarakat Pesisir Dapat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Berita Selanjutnya

Sekdaprov Adi Hadiri Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya
Sekdaprov Adi Hadiri Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau

Sekdaprov Adi Hadiri Pelantikan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau

Comments 3

  1. Aris Fitra says:
    4 tahun ago

    Ayo perjuangkan hak kawan kawan yang belum diterima. .

    Balas
  2. Fentry says:
    4 tahun ago

    🔥🔥🔥

    Balas
  3. Seriati says:
    4 tahun ago

    Oalaaaahh koq ternyata oh ternyata

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com