Fandias Bos Money Changer di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Pencucian Uang Judol - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Fandias Bos Money Changer di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Pencucian Uang Judol

by BATAM NOW
24/Feb/2025 08:40
Fandias Bos Money Changer di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Pencucian Uang Judol

Terdakwa Fandias (berbaju tahanan di kiri) dan terdakwa Juni Hendrianto di sebelahnya, di Pengadilan Negeri Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Fandias sebagai pemilik atau bos money changer PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) di Batam, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4,375 miliar subsider 8 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol).

Terdakwa lain yang juga karyawan PT DMS yakni Juni Hendrianto pun dituntut sama.

Kedua terdakwa mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, tanpa didampingi penasihat hukum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (17/02/2025).

Jaksa Piter Louw mengatakan Fandias, dibantu oleh Juni Hendrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlibat TPPU dana Judol.

“Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas jarta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU Piter Louw.

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu, pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Subsider, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ketiga Primair, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (dalam dakwaan penuntut umum).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Fandias dan terdakwa II Juni Hendrianto dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Piter membacakan tuntutan.

“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 4.375.000.000 subsidair 8 bulan kurungan,” jelasnya.

Persidangan itu dipimpin oleh ketua majelis Hakim, Vabiannes Stuart Watimenna, serta Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto sebagai anggota majelis.

Diagendakan, sidang selanjutnya pada Senin (24/02/2025) dengan agenda pembelaan para terdakwa (pledoi).

Diberitakan, Fandias yang juga dikenal sebagai suami salah seorang crazy rich di Batam ini, terlibat dlaam kasus sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periode Mei-Juni 2024.

Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni yang ditangkap pada pada Juni 2024, diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.

Rekening-rekening yang ada tercantum dalam situs website judi online W88 dipersiapkan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian), dan diberikan kepada Edi Sino alias Joni maupun yang diberikan kepada Rahma melalui Vivian (berkas terpisah).

DMS Money Changer milik Fandias, mendapat keuntungan 5 poin dari setiap transaksi penukaran uang ke mata uang kripto USDT. Dengan nilai transaksi USD 131.442.238 sejak 2 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024, Fandias mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta lebih.

Perkara Judol Lainnya, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fandias lebih ringan, bila dibandingkan dengan terdakwa di perkara Judol lainnya.

Misalnya terdakwa Salehan yang dituntut 8 tahun penjara, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan yang sama dari tiga yang didakwakan terhadap terdakwa Fandias, di perkara lain.

Salwhan dituntut dalam persidangan pada Selasa (05/11/202). JPU menuntut pidana penjara mulai dari 2,5 tahun hingga 8 tahun terhadap 11 dari 12 terdakwa komplotan pengelola judi online dengan situs www.boscuan**.com.

Satu terdakwa dalam perkara ini, Hendi Mulyadi telah meninggal dunia karena sakit semasa penahanan.

Saat pembacaan amar tuntutan, dimulai dari terdakwa Salehan alias Lehan alias Bin Sumbri yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kemudian 10 terdakwa lainnya dituntut masing-masing berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 375 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kesepuluh terdakwa itu antara lain, Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, dan Muhammad Wira.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan yang dimulai dari terdakwa Salehan.

Salehan mengatakan bekerja seperti itu karena kesusahan dalam perekonomian dan ia minta keringan karna memiliki 3 anak yang masih sekolah.

Pun demikian ke-10 terdakwa lainnya yang meminta keringanan, dengan beralasan memiliki tanggungan anak hingga orang tua, dan melakukan pekerjaan itu karena himpitan ekonomi. (Aman)

Berita Sebelumnya

Selain Berbau Judi, Banyak Tempat Hiburan Langgar Waktu Penyelenggaraan, Polda Kepri: Akan Kita Cek

Berita Selanjutnya

LAM Kepri Minta THM Tutup Selama Ramadan, Datok Atmadinata: Kalau Membandel Aparat Harus Tindak Tegas

Berita Selanjutnya
LAM Kepri Minta THM Tutup Selama Ramadan, Datok Atmadinata: Kalau Membandel Aparat Harus Tindak Tegas

LAM Kepri Minta THM Tutup Selama Ramadan, Datok Atmadinata: Kalau Membandel Aparat Harus Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com