BatamNow.com – Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) bersama Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) menggelar rapat evaluasi kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sepanjang tahun 2025.
Acara itu dihadiri berbagai asosiasi maritim dan perindustrian, menyoroti tumpang tindih regulasi hingga ancaman ketidakpastian hukum bagi investor, digelar di Tiban Indah, Sekupang.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menerangkan hasil rapat tersebut yang menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kekacauan tata kelola di Batam.
Menurutnya, pangkal persoalan berada pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan PP Nomor 47 Tahun 2025 yang dinilai bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Pemerintah di Batam saat ini, telah terjadi kekacauan ini akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP 25 serta PP 47 yang bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Ada kewenangan kementerian lembaga, yang secara undang diatur yang bersifat mutlak,” kata Osman usai rapat tersebut, Senin (05/01/2026).

Osman mencontohkan, seperti menteri kehutanan yang menjalankan pemerintahan di bidang kehutanan,
“Itu tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil kewenangan itu,” ujarnya.
Perizinan itu, menurutnya, merupakan salah satu, bentuk kewenangan pemerintahan. Sedangkan BP berdasarkan undang-undang KPBPB itu tidak diberikan menjalankan kewenangan pemerintah.
“Dia (BP Batam) hanya pengelolaan dan pengembangan sehingga apa yang terjadi? Terjadilah kekacauan dalam tata kelola pemerintahan di Batam,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Osman, fungsi kementrian/lembaga di daerah menjadi tidak maksimal, tidak berfungsi, termasuk pemerintah daerah kewenangannya diambil.
“Sedangkan PP 47 kewenangan provinsi itu dirampas, sedangkan kewenangan provinsi itu diatur berdasarkan UU, PP tidak dapat menghapus, atau membatalkan UU,” jelas Osman.
“Apa yang kita khawatirkan adalah terjadinya ketidakpastian hukum dan persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.
Ia pun mencontohkan, misalkan investasi yang terjadi di Tanjung Sauh. Menurutnya itu dulunya sudah mendapat izin dengan perhitungan dengan konsensi yang disepakati.
Sementara itu, pola pengelolaan pelabuhan BP selama ini berdasarkan KSO, menurutnya pembagian nya 50:50 persen. Ia pun mempertanyakan, apakah investor itu mau dengan pembagian seperti itu?
“Atau sanggup dia meneruskan investasinya? kemudian yang berdasarkan UU konsesi pelabuhan itu hanya 5 persen, maka tugas kita adalah menjaga investasi itu dapat berjalan dan dapat bisa memberikan kepastian hukum dan investasi itu dapat nyaman dan aman,” jelas Osman.
“Kemudian yang paling ditakutkan investor saat ini terkait ketidakpastian hukum itu baru satu contoh, belum lagi contoh-contoh yang lain, seperti nelayan yang tidak dapat mendapatkan perizinan melaut,” sambungnya.
Kata Osman, tidak boleh satu kebijakan beralasan tidak memberikan izin karena belum siap atau alasan lain. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, jangankan sehari, sejam pun tidak boleh, dan pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
“Sehingga PP 25 dan PP 47 ini akan menjadi masalah yang tidak akan selesai kalau tidak dibenahi dari sekarang,” jelasnya.
Ia menerangkan, BP Batam berwenang sebagaimana Pasal 20 ayat (2) untuk menerbitkan seluruh persyaratan dasar, termasuk persetujuan kawasan hutan.
“Izin berusaha dan berusaha lainnya, yang ini dijelaskan PP 28 itu berlaku secara nasional,” kata Osman.

Menurutnya, yang namanya izin berusaha diberikan kepada pengusaha yang mendirikan usaha dalam rangka mengembangkan ekonomi.
Karena di dalam sebuah perizinan itu ada fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksana, kemudian tanggung jawab hukumnya. Artinya perizinan itu tidak hanya sebatas kertas.
“Misalnya, terjadi kecelakaan kerja di galangan kapal, aparat Penegak hukum datang. KSOP nanya itu kewajiban siapa? Ke BP Batam sajalah, dia yang mengeluarkan izin, dan itu benar dia (KSOP),” katanya.
Osman mempertanyakan ada 3.000 jenis perizinan kini menjadi kewenangan yang beralih ke BP Batam, menjadikannya seperti lembaga “Superbody”. Akibatnya apa?
“Pemasukan limbah tidak terkontrol, sewenang-wenang dan berpotensi adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ini kan tidak memenuhi pemerintah yang baik,” ujar Osman.
Soroti Isu Monopoli di Pelabuhan Batu Ampar
Hal krusial lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut adalah isu monopoli di Pelabuhan Batu Ampar.
Osman membedah konsep pengelolaan pelabuhan yang menggunakan concession agreement antara BP Batam dengan Batam Terminal Petikemas (BTP).
Keduanya kemudian membentuk entitas baru bernama PT Batu Ampar Container Terminal (BACT).
Entitas inilah yang dinilai menjadi pintu terjadinya monopoli bagi seluruh perusahaan yang berkegiatan di sana.
“Monopoli terjadi di sektor keagenan hingga bongkar muat. Izin yang seharusnya diberikan negara kini bergantung pada persetujuan entitas tersebut. Padahal sebagai pengusaha, kita punya hak yang dijamin negara,” ujar Osman.
FMPBM dan ALMI mendesak agar PP 25/2025 dan PP 47/2025 segera dibenahi sebelum dampak kerusakan terhadap iklim investasi di Batam menjadi permanen. (A)

