BatamNow.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta aparat kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri agar mengintensifkan pengamanan jelang hari raya umat Kristen, Jumat Agung (02/03/2021) dan Paskah (04/03).
GAMKI juga mengharapkan peran serta dari pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kondusifitas negara juga daerah.
Kasus pengeboman Gereja Katedral Makassar harus dijadikan sebagai momentum untuk membongkar habis jaringan terorisme sekaligus ajakan untuk semakin mempererat hubungan sosial di masyarakat khususnya antar umat beragama. Karena terorisme adalah musuh bersama.
Menjelang Jumat Agung dan Paskah ini, GAMKI juga mengajak seluruh stakeholder gereja agar semakin berhikmat dan mendasari segala sesuatunya dengan prinsip kasih.
Ketua GAMKI Provinsi Kepri, Rikson Tampubolon mengatakan, kisah kematian dan kebangkitan Kristus harus menjadi dasar untuk meneladani nilai-nilai agung dari Tuhan. Persoalan terorisme harus dilawan dengan semakin mempererat hubungan antar umat beragama.
“Sembari mendorong pemerintah khususnya aparat penegak hukum semisal, kepolisian dan Badan Intelijen Negara serta pemerintah kita untuk mengusut tuntas dan membongkar jaringan terorisme yang masih ada di negara republik Indonesia yang kita cintai ini,” tambah Rikson.
Rikson tak memungkiri bahwa paham radikalisme yang berujung pada aksi kekerasan, bahkan menghilangkan nyawa orang lain masih ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurutnya, ideologi harus dilawan dengan ideologi pula.
“Radikalisme harus dilawan dengan menekankan bahwa prinsip saling mengasihi sebagai sesama makhluk hidup harus tetap dipelihara dan ditumbuhkembangkan oleh setiap agama. Tetap membangun kerukunan antarumat beragama. Karena pada dasarnya setiap agama menjunjung tinggi rasa kemanusiaan untuk melindungi satu sama lain,” jelas Rikson.
Rikson juga menyampaikan, ”persoalan izin mendirikan rumah ibadah khususnya gereja-gereja di Kepri juga masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya bagi pemerintah daerah. Pemerintah harus dapat menjadi solusi atas persoalan pendirian rumah ibadah yang masih bergulir di provinsi yang kita banggakan ini.”
Rikson jelaskan, jaminan untuk beribadah dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah harus tetap dalam semangat itu, demi menjaga keutuhan kita sebagai bangsa yang plural. Kita harus tetap menjaga Provinsi Kepri yang multikultur dan harmonis,” ujarnya.(*)