BatamNow.com – Een Safnita, eks karyawati PT Sat Nusapersada (PTSN) Tbk divonis pidana 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 143 unit handphone (HP) dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Een Safnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Setyaningsih, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam persidangan, Selasa (06/08/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Setyaningsih.
Perempuan yang sudah bekerja selama ± 5 tahun di PTSN itu, secara berulang menggelapkan HP hasil produksi perusahaan perakitan alat elektronik di Batam tersebut.
Setelah membacakan vonis Een Safnita, Setyaningsih langsung melanjutkan membaca vonis terhadap dua penadah ponsel yang digelapkan Een, yakni Dhea Kurnia dan Steven alias Yanto dengan masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Selesai persidangan putusan, terlihat ketiga terdakwa menangis saat meninggalkan ruang sidang.
@batamnow Terdakwa Een Safnita, eks karyawati PT Sat Nusapersada (PTSN) divonis pidana 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 143 unit handphone (HP). “Mengadili, menyatakan terdakwa Een Safnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Setyaningsih, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam persidangan, Selasa (06/08/2024). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Setyaningsih. Perempuan yang sudah bekerja selama 4 tahun di PTSN itu, secara berulang menggelapkan HP hasil produksi perusahaan perakitan alat elektronik di Batam tersebut. Setelah membacakan vonis terhadap Een Safnita, Setyaningsih langsung melanjutkan membaca vonis terhadap penadah ponsel yang digelapkan Een yakni Dhea Kurnia dan Steven alias Yanto. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #ptsatnusa_persadatbk #ptsn #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Nasty – Tinashe
Persidangan sebelumnya, Selasa (30/07), dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Arif Darmawan Wiratama, menjelaskan perbuataan Een Safnita telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas Pasal 378 tentang pengelapan dalam perusahaan.
Jaksa menuntut Een dipidana penjara 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan dua penadah ponsel yang digelapkan Een, yakni Dhea dan Steven dituntut 3 tahun penjara.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Sat Nusapersada mengalami kerugian ±Rp 500 juta.
Sebelumnya, Een bekerja sebagai Staff Complate PRO di PT Sat Nusapersada.
Ia bertugas dan bertanggung jawab untuk melengkapi kekurangan target produksi assembly dan mengawasi target produksi.
Aksi pertamanya pada Sabtu (18/052024), menggelapkan 10 unit HP berbagai merek.
Di hari itu, Een mengambil HP secara bertahap menggunakan Tray (tempat meletakkan HP), setelah selesai di Proses PDL – CQR di Ruang Produksi.
Setelah itu, Een meletakan barang yang ia ambil ke Rak PRO (Rak Barang) lalu dibawa lagi ke Ruang AGING (tempat charger HP karyawan).
Handphone yang diambilnya itu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong baju kerja (dustcoat) lalu ia bergerak ke toilet untuk memasukkan HP tersebut ke dalam celananya.
Lalu Een keluar dari kawasan PT Sat Nusapersada, menggelapkan 10 unit hanpdhone berbagai merek.
Aksi yang sama dia lakukan sampai 10 kali dalam 10 hari berbeda.
Ke-143 HP itu dijual bertahap oleh Een dengan total ± Rp 210 juta. (Aman)