Gerisman Tokoh Masyarakat: Saya Bukan Teroris, Geger di Pantai Melayu Didatangi Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gerisman Tokoh Masyarakat: Saya Bukan Teroris, Geger di Pantai Melayu Didatangi Polisi

Emak-emak Melayu: Tangkap Kami Semua

by BATAM NOW
13/Agu/2023 16:15
Polisi Datangi Rumah Gerisman Ahmad di Rempang, Warga Protes Keras Penjemputan

Gerisman Ahmad (baju putih) memberikan penjelasan kepada pria mengaku Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazara (kaos merah), di depan rumahnya di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Minggu (13/08/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pantai Melayu di Pulau Rempang pagi ini, Minggu (13/08/2023), geger.

Itu ihwal upaya penjemputan oleh personel Ditreskrimum Polda Kepri terhadap Gerisman Ahmad yang tokoh Melayu itu di rumahnya, meski dibantah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Arsyad.

Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri, dipimpin Kanit Jatanras AKP Ikhtiar Nazara. Mereka datang dengan mengendarai 3 mobil, berpakaian bebas seraya menyerahkan surat beramplop ke Gerisman di depan rumahnya.

Namun surat yang patut diduga satu surat panggilan atau surat penangkapan ditolak oleh Gerisman ketika ia berhadapan dengan tim dari Jatanras.

“Saya ini bukan teroris,” kata Gerisman di hadapan tim yang dipimpin AKP Ikhtiar Nazara.

Gerisman Ahmad (baju putih) memberikan penjelasan kepada Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazar (kaos merah), di depan rumahnya di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Minggu (13/08/2023). (F: BatamNow)

Di teras rumahnya, Gerisman memberikan penjelasan kepada AKP Ikhtiar Nazara dan disertai protes ramai dari warga.

Warga Pulau Rempang sudah ramai di depan rumah Gerisman tak kala mendengar info penjemputan terhadap Gerisman oleh polisi.

Mereka pun menyampaikan protes keberatannya kepada tim dari Jatanras kalau tokoh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) sampai dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa.

“Apakah kami benar sudah merdeka kalau begini?” teriak seorang emak-emak.

“Kalau mau tangkap, tangkap kami semua,” timpal emak-emak lainnya.

Tim dari Jatanras Polda Kepri itu pun balik kanan begitu mendapat penolakan dari Gerisman dan warga di sana.

Tak begitu lama, menyusul personel Polsek Galang dan Satbrimob Polda Kepri turun ke rumah Gerisman Ahmad.

Namun setelah mendapatkan penejelasan dari Gerisman, mereka juga meninggalkan tempat itu.

 

1 of 3
- +

Sebelumnya Gerisman Dipanggil Polda Kepri

Sebelumnya Gerisman Ahmad, paling tidak sudah 2 kali dipanggil ke Polda Kepri untuk diminta klarifikasi soal keberadan lahan yang diusahai Gerisman, salah satunya Pantai Melayu.

Hal ini juga tak terlepas imbas dari rencana investasi pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi ekslusif: Rempang Eco-City.

BP Batam telah mengalokasikan sepulau Rempang ditambah sebagian Pulau Galang dengan total luas tanah 17 ribu hektare ke PT Makmur Elok Graha (PT MEG) milik Tomy Winata.

Namun masyarakat tempatan yang sudah turun temurun berkehidupan di 16 Kampung Tua Melayu di pulau itu , menolak keras dan mereka tak mau digusur apalagi dengan cara bedol desa.

Masyarakat Pulau Rempang mengapresiasi dan senang dengan masuknya investasi di Kota Batam, di gugusan Pulau Rempang dan Galang (Relang), namun mereka tak mau digusur dari kampung tua mereka.

Pulau Rempang, menurut Gerisman dan para tokoh masyarakat serta warga di sana, adalah ‘Kampung Sejarah’ peradaban mereka sejak tahun 1834.

Setelah menyatakan penolakan rencana penggusuran, kini warga mendapat “tekanan”, yang dihadapkan pada dugaan “penyerobotan” tanah dan lahan hutan dan sebagainya.

Baca Juga:  Terdakwa Demo Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin Kota Batam, Dijanjikan Vonis Ringan Bahkan Bebas

Pantai Melayu Dipermasalahkan Setelah 23 Tahun

Salah satunya yang menjadi “target” adalah keberadaan Pantai Melayu yang diusahai warga di sana secara swakelola.

Pantai Melayu diusahai dan dikelola warga di sana bersama Gerisman, sejak tahun 2000 atau 23 tahun silam.

Namun keberadaan atau isu pengelolaan pantai itu kini baru dipermasalahkan, setelah lebih dua dekade diusahai warga tempatan itu.

Gerisman pun, paling tidak sudah 2 kali dipanggil Polda Kepri, untuk klarifikasi, baik oleh Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum pada Agustus ini.

Tak ketinggalan, Kejaksaan Agung pun mengklarifikasi Gerisman, terkait legalitas keberadaan mereka di pulau itu.

Gerisman diundang untuk klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Kepri Nomor B/697/VIII/RES.1.24/ 2023/Ditreskrimum.

Disebutkan dalam surat itu, bahwa penyelidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pemalsuan dan/atau pengancaman dan/atau pemerasan di Rempang, Galang, Kota Batam.

Sementara undangan dari Ditreskrimsus sebelumnya dengan surat Nomor B/185/VII/RES.5/ 2023/Ditreskrimsus untuk klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

Setiap ada surat panggilan, Gerisman kooperatif memenuhinya. “Saya sudah yang ketiga kali ke Mapolda Kepri dan saya sudah menjelaskan asal usul lahan-lahan yang ditempati warga dan sekali dipanggil Kejagung,” ujar Gerisman.

“Kalau lahan Pantai Melayu dipermasalahkan ke saya, objek wisata itu diusahai bersama warga di sini secara mandiri,” ujar Gerisman yang pernah dikonfirmasi redaksi BatamNow.com.

Gerisman mengungkapkan bahwa sejak sekitar tahun 1930-1980 meraka sudah memiliki legalitas lahan di tempat di Pulau Rempang yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Rempang Cate.

Surat tersebut diterbitkan sebelum mereka bergabung di bawah pemerintah Kota Batam. Kala itu Pulau Rempang Cate masih tergabung dalam daerah Administrasi Kecamatan Bintan Selatan.

“Jadi, terkait legalitas lahan yang dimiliki masyarakat Pulau Rempang Cate ini ada namanya SKT yang dikeluarkan sekitar tahun 1930-1980. Kemudian, kami juga ada surat Alas Hak yang dikeluarkan Camat Pulau Galang sekitar tahun 1990-1998,” ujar Gerisman.

Namun, kata Gerisman, setelah administrasi pemerintahan Pulau Rempang masik ke Kota Batam pada tahun 2002, surat-surat atau legalitas lahan yang mereka punya disebut tak berlaku kagi sesuai surat edaran Wali Kota Batam pada tanggal 17 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Mambang Mit.

Warga yang masih dalam keluarga KERAMAT, justru mempertanyakan mengapa para pendatang di Pulau Rempang yang menggarap lahan belum ada yang ditangkap Polda Kepri?

“Kok keberadaan kami yang diawali dari nenek dan kakek kami sejak 1834, atau sebelum negeri merdeka dipersoalkan sekarang,” kata mereka kesal. (D)

Berita Sebelumnya

Warga Rempang Unjuk Rasa Sambut Menteri Bahlil di Kantor Camat Galang, Takbir Berkumandang

Berita Selanjutnya

Ke Menteri Investasi, Warga Rempang Bersikeras Tolak Penggusuran Kampung Sejarah

Berita Selanjutnya
Ke Menteri Investasi, Warga Rempang Bersikeras Tolak Penggusuran Kampung Sejarah

Ke Menteri Investasi, Warga Rempang Bersikeras Tolak Penggusuran Kampung Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com