BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mengapresiasi peran Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang menjadi mitra strategis dalam peningkatan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Ansar dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Kantor Pertanahan (BPN), Kepolisisan Resor (Polres) & Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri Tahun 2022 di Ball Room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2023).
“Harus kita akui Undang-undang 37/2008 tentang Ombudsman itu strategis buat kita. Ombudsman ini mitra strategis kita, karena pelayanan publik itu bisa dilakukan kalau ada yang mengawasi,” jelas Ansar.
Menurutnya, secara umum hasil penilaian terhadap instansi di Kepri sudah cukup bagus namun masih tetap harus ditingkatkan.
“Kita harus terus menggandeng Ombudsman, bukan untuk berkolaborasi kerja sama secara negatif tapi bagaimana item per item itu kita benahi dari waktu ke waktu,” pintanya.
Ansar meminta setiap instansi untuk tetap berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walau ada saja keterbatasan.
“Sekali lagi saya apresiasi, walaupun dengan keterbatasan-keterbatasan itu Ombudsman masih memberikan apresiasi kepada kita semua. Mudah-mudahan ini menjadi pemacu dan pemicu semangat bagi kita semua,” ujarnya.
Ansar mengingatkan kepada setiap pimpinan instansi di Kepri bahwa memberikan pelayanan publik yang terbaik adalah salah satu tugas pokok pemerintah daerah.
“Pelayanan menjadi tugas pokok utama kita dalam bentuk pelayanan administrasi publik, jasa publik dan badan publik yan gkita jadikan sebagai instrumen pelayana terhadap masyarakat,” terangnya.
Masih dalam acara yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH menjelaskan bahwa Opini Pengawasan merupakan produk dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dulu bernama Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan.
“Tujuannya tentunya untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggaraan pelayanan, serta kualitas pengelolaan pengaduan,” jelas Lagat.
Di Zona Kuning: Pelayanan BU SPAM BP Batam Dinilai 56,07 dari 100
Lagat menjelaskan, untuk 7 kabupaten/kota di Kepri ada 5 substansi yang dinilai Ombudsman yakni kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan serta administrasi dan kependudukan.
Untuk kementerian yang dinilai adalah Kementerian ATR/BPN. Sementara lembaga yakni Polres serta BP Batam.
“Jadi tujuh kantor pertanahan telah kita nilai dan alhamudlillah ketujuhnya masuk zona hijau,” jelas Lagat.
“Untuk pertama kalinya kami menyatakan bahwa torehan nilai dari seluruh Polres itu sangat signifikan. Belum ada yang zona hijau seluruh Polres di Kepri tetapi tahun 2022 seluruh Polres masuk dalam zona hijau,” tambahnya.
Untuk BP Batam, jelas Lagat, Ombudsman Kepri menilai pelayanan pada Badan Usaha (BU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam paparannya, ada 11 instansi di Kepri yang dinilai Ombudsman Kepri. Peraih nilai tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dengan skor 90,92 (kategori A) dan meraih Opini Kualitas Tertinggi.
Sedangkan posisi terendah adalah BP Batam dengan nilai 63,24 (kategori C) diberikan Opini Kualitas Sedang. Rinciannya, pelayanan BU SPAM dinilai 56,07 dan Direktorat PTSP dinilai 70,40.
Daftar hasil penilaian kesebelas instansi di Kepri dapat dilihat pada grafis di bawah ini:
Lagat menjelaskan, metodologi yang dipakai oleh Ombudsman Kepri dalam menilai instansi diatas adalah dengan mengumpulkan data primer, melakukan wawancara, observasi langsung ke locus yang kita nilai kemudian menganalisis dokumen-dokumen yang kita minta siapkan.
“Berdasarkan itu maka kita input nilainya ke dalam 4 dimensi tadi,” terangnya.
Sedangkan penilaiannya dengan 5 kelompok, sebagai berikut:
- Opini Kualitas Tertinggi untuk nilai 88 – 100 (kategori A)
- Opini Kualitas Tinggi untuk nilai 78 – 87,99 (kategori B)
- Opini Kualitas Sedang untuk nilai 54 – 77,99 (kategori C)
- Opini Kualitas Rendah untuk nilai 32 – 53,99 (kategori D)
- Opini Kualitas Terendah untuk nilai 0-31,99 (kategori E)
Atas Opini Pengawasan pelayanan di tahun 2022 ini, Lagat juga menjelaskan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada kepala daerah/kantor, antara lain:
- Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik
- Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori C, D, dan E untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik
- Memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik
- Memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. (LL/red)