Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

30/Jan/2023 17:09
Artis Berinisial JS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?

Ilustrasi penangkapan. (F: ANTARA/ Irsan Mulyadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal yang telah menyebabkan 200 kematian pada anak-anak.

Dilansir Tempo.co, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin (30/01/2023).

Pipit mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah setelah pengembangan lebih lanjut karena proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan.

Pipit mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG).

Baca Juga:  Siswa SMP Hanyut Terseret Arus Parit di Belakang Indomobil Baloi Persero

Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Apresiasi Peran Ombudsman Kepri sebagai Mitra Strategis Peningkatan Pelayanan Publik Pemda

Berita Selanjutnya

Ramai soal Banyak Pengangguran karena Kualifikasi Loker Terlalu Tinggi, Kemnaker: Ada Fenomena “Mismatch”

Berita Selanjutnya
Pendaftaran CPNS Segera Buka, Cek Persyaratan di Sini!

Ramai soal Banyak Pengangguran karena Kualifikasi Loker Terlalu Tinggi, Kemnaker: Ada Fenomena "Mismatch"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com