Gubernur Ansar Lantik Dewan Hakim MTQ IX Provinsi Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Lantik Dewan Hakim MTQ IX Provinsi Kepri

Yakin Penilaian Dewan Hakim Jujur dan Objektif

14/Jul/2022 07:49
Gubernur Ansar Lantik Dewan Hakim MTQ IX Provinsi Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melantik jajaran Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-IX tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Masjid Agung Baitul Makmur, Tarempa, Rabu (13/07/2022).

Sebanyak 97 orang hakim dilantik dan akan menjadi juri penilai selama perhelatan MTQ yang digelar dari tanggal 14-20 Juli 2022 di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelantikan dewan hakim tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 655 Tahun 2022 tentang Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an IX Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun jajaran Dewan Hakim yang dilantik Gubernur Ansar adalah Ketua Dewan Pengawas dr. H. T. Afrizal Dachlan, Sekretaris Dewan Pengawas Drs. H. Edi Batara, Ketua Pimpinan Dewan Hakim Prof. Dr. KH. Said Agil Husein Al-Munawwar, Sekretaris Pimpinan Dewan Hakim Drs. H. Sofyan Sulaiman, 10 Ketua Majelis Hakim, dan 74 hakim anggota lainnya.

 

1 of 8
- +

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar yakin dewan hakim yang baru saja dilantik memiliki kualitas dalam bidang masing-masing yang mampu memberikan penilaian objektif terhadap peserta MTQ ke-IX Provinsi Kepri.

“Penilaian yang objektif dan transparan sangat diperlukan agar kualitas MTQ tahu ini bisa mencapai kualitas yang kita harapkan,” ujar Gubernur Ansar.

Baca Juga:  Pukulan Telak! Seharusnya Jamin Keamanan Siber, Situs BSSN Justru Dibobol Hacker

Gubernur Ansar juga mengingatkan agar para hakim selalu cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain itu musyawarah dalam pengambilan keputusan harus selalu dikedepankan sehingga keputusan yang terbaik dapat diambil.

“Para dewan hakim memiliki kode etik dan pedoman perhakiman yang tentunya harus ditaati seluruh hakim, hal inilah yang harus terus kita ikuti agar selama penyelenggaraan MTQ kita bisa menjaga sportivitas,” kata Gubernur Ansar.

MTQ tidak hanya sekadar ajang meraih juara, namun juga sebaga sarana dakwah dan penyebaran Ukuwah Islamiyyah, karena itulah Gubernur Ansar menekankan agar kesucian dari ajang MTQ ini dijaga dengan tidak mengotorinya melalui cara-cara curang untuk mendapatkan juara.

“Kita ingin juara yang nanti lahir memang benar-benar menjadi juara karena kemampuannya sendiri, dengan begitu kebanggaan akan MTQ ini bisa terus kita dengungkan,” kata Gubernur Ansar.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Wakil Bupati Natuna Rhodial Huda, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas Sahtiar, Ketua BAZNAS Kepri Arusnan Yusuf, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafuddin Aluan dan Nazaruddin, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri M Darwin. (*)

Berita Sebelumnya

Tiba di Letung, Gubernur Ansar Disambut Wakil Bupati Anambas dan Tokoh LAM

Berita Selanjutnya

Kunjungi Bazar MTQ, Gubernur Ansar Borong Makanan Olahan Asli Kepri

Berita Selanjutnya
Kunjungi Bazar MTQ, Gubernur Ansar Borong Makanan Olahan Asli Kepri

Kunjungi Bazar MTQ, Gubernur Ansar Borong Makanan Olahan Asli Kepri

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply