Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Bupati Bintan Definitif Sisa Masa Jabatan 2021-2024 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Bupati Bintan Definitif Sisa Masa Jabatan 2021-2024

03/Okt/2022 13:05
Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Bupati Bintan Definitif Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melantik Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif, Senin (03/10/2022). (F: Youtube/ Diskominfo Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad resmi melantik Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif sisa masa jabatan 2021-2024, Senin (03/10/2022).

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

“Dengan ini resmi melantik saudara Roby Kurniawan SPWK sebagai Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024,” ujar Gubernur Ansar dalam pelantikan.

Pelantikan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif sisa masa jabatan 2021-2024, Senin (03/10/2022). (F: Youtube/ Diskominfo Kepri)

Pelantikan Roby Kurniawan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.21-5483 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

“Mengesahkan pengangkatan saudara Roby Kurniawan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai masa akhir jabatan Bupati Bintan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020,” bunyi beleid yang diteken Menteri Tito Karnavian tertanggal 23 September 2022 itu.

Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Bupati Roby Kurniawan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan menggantikan Apri Sujadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.

Penunjukan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan itu berdasarkan Surat Nomor 130/1599/B.PEMTAS-SET/2021 tertanggal 19 Agustus 2021. (*)

Berita Sebelumnya

Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Berakhir

Berita Selanjutnya

Mabes TNI Lakukan Investigasi, Panglima Andika Janji Pidanakan Prajurit Anarkis dalam Tragedi Kanjuruhan

Berita Selanjutnya
Mabes TNI Lakukan Investigasi, Panglima Andika Janji Pidanakan Prajurit Anarkis dalam Tragedi Kanjuruhan

Mabes TNI Lakukan Investigasi, Panglima Andika Janji Pidanakan Prajurit Anarkis dalam Tragedi Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com