Gubernur Ansar Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 ke DPRD Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 ke DPRD Kepri

Total Kebutuhan Anggaran Rp 3,828 Triliun

15/Agu/2022 16:30
Gubernur Ansar Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 ke DPRD Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepri Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin (15/08/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Rizki Faisal dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan serta dihadiri 22 orang anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Pimpinan Instansi Vertikal atau yang mewakili, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar dalam pidatonya menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD, dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,828 triliun merupakan perumusan empat prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.

“Keempat prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pergub Kepri No 53 Tahun 2022 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tersebut antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” ujar Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa.

“Berikutnya kami sampaikan perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 2,498 miliar dari semula sebesar Rp 3,480 triliun menjadi Rp 3,477 triliun,” papar Gubernur Ansar.

Baca Juga:  Masih Berlakukan PTM, Kadisdik Batam: Covid Pelajar Masih Kondusif dan Orangtua Diberi Pilihan

Kemudian tambah Gubernur, Proyeksi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 89,791 miliar atau 7,81 persen. Sedangkan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak mencapai target.

“Sedangkan Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp 310 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp 6,319 miliar atau sebesar 501,11 persen,” jelasnya.

 

1 of 5
- +

Gubernur Ansar melanjutkan, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 diproyeksikan menurun sebesar Rp 41,983 miliar dengan nilai yang semula  sebesar Rp 3,870 triliun menjadi sebesar Rp 3,828 triliun, serta adanya Belanja Tambahan sebesar  Rp 28,495 miliar.

“Sedangkan Pembiayaan Daerah diproyeksikan menurun sebesar Rp 39,485 miliar dari semula sebesar Rp 390 miliar menjadi Rp 350,514 miliar. Hal tersebut akibat adanya penyesuaian SiLPA berdasarkan hasil audit sebesar Rp 39,485 miliar yang ditargetkan sebesar Rp 210 miliar menjadi hanya sebesar Rp 170,514 miliar,” ungkap Gubernur.

Gubernur Ansar menjelaskan, SiLPA tersebut terdiri dari SiLPA BLUD, DAK, SPP, dan DBH Dana Reboisasi. Kemudian Pinjaman Daerah kepada PT SMI sebesar Rp 180 miliar masih tetap dianggarkan pada penerimaan pembiayaan daerah.

Terakhir, Gubernur Ansar berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri.

“Sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

Ekspor Ikan Olahan ke Australia, Dirut PT BIG Ingin Angkat Bintan Lebih Mendunia

Berita Selanjutnya

Kasrem 033/WP Kukuhkan Keluarga Asuh Stunting Kabupaten Karimun

Berita Selanjutnya
Kasrem 033/WP Kukuhkan Keluarga Asuh Stunting Kabupaten Karimun

Kasrem 033/WP Kukuhkan Keluarga Asuh Stunting Kabupaten Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com