BatamNow.com – Pemerintah pusat turut mendelegasikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang diterbitkan oleh provinsi.
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 menyebut bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa inspektur tambang hanya berada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedangkan pejabat pengawas saat ini sebagian masih di Ditjen Minerba.
“Apabila belum ada pejabat pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan, jadi inilah yang bisa ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Dijelaskan Perpres tersebut juga, inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
Perpres 55/2022 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif.
“Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers secara virtual itu.
Ridwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini akan menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Saat ini kami sedang mengatur perizinan yang masuk, sedang kami proses. Namun nanti ada batas waktunya untuk seterusnya prosesnya akan dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi. Mohon bersabar, tidak ada niat dari pemerintah untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat masa transisi berjalan dengan mulus sesuai tujuan dan hakekat Perpres ini,” lanjut Ridwan.
Ridwan berharap pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif per 11 April 2022 itu dapat mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang serta semua berjalan baik.
Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.
Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. (D)