BatamNow.com – Permohonan paspor di Kota Batam melonjak di bulan April 2022 ini, meski tak sedrastis sebelum pandemi.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila mengatakan Kanim Batam masih mengatur kuota antrean pada pemohon paspor mengingat Indonesia masih belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19.
“Saat ini Imigrasi Batam memang cukup kerepotan dalam memenuhi permohonan paspor. Tetapi kami berusaha untuk mencari solusi untuk memberikan akses bagi masyarakat yang membutuhkan paspor bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang sangat membutuhkan paspor untuk berpergian keluar negeri,” jelas Tessa ke BatamNow.com, Senin (18/04/2022).
Menurutnya, saat pandemi masih belum terkendali, kuota yang disediakan bahkan hanya untuk 20 orang per hari dan itu pun tidak habis.
Lonjakan permohonan paspor ini, lanjut Tessa, tak terlepas dari pembukaan pintu perjalanan luar negeri ke Singapura dan Malaysia per awal April ini dimana protokol perjalanannya sangat dilonggarkan nyaris seperti sebelum pandemi Covid-19.
“Sehingga mendorong keinginan masyarakat berkunjung ke dua negara tersebut, terlebih banyak masyarakat Kota Batam yang ingin berkunjung ke sanak saudara yang tinggal di Malaysia/ Singapura,” ucapnya.
Untuk pelayanan paspor di Kota Batam bisa dilakukan di:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Batam Center dengan kuota sebanyak 120 pemohon (melalui fasilitas walk-in prioritas sebanyak 30, fasilitas WhatsApp sebanyak 70, dan M-Paspor sebanyak 20)
- Unit Layanan Paspor [ULP] Harbour Bay dengan kuota sebanyak 80 pemohon (melalui fasilitas walk-in prioritas sebanyak 20, fasilitas WhatsApp sebanyak 50, dan M-Paspor sebanyak 10)
- Unit layanan di Mall Botania 2 yang dibuka setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu dengan kuota 20 pemohon (pendaftaran melalui WhatsApp).
Normalnya, sebelum pandemi kuota pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam adalah sebanyak 200 orang dan pada ULP Harbour Bay sebanyak 120 orang.
Tessa mengatakan, sebelum mengurus paspor ke titik layanan dimaksud, pemohon harus mendaftar untuk memperoleh nomor antrean. Seyogianya hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, namun dihentikan sementara karena sedang dilakukan penyempurnaan sistem.
“Untuk memitigasi permasalahan tersebut, sesuai dengan arahan Ditjen Imigrasi, kami memberikan kuota permohonan walk-in melalui WhatsApp ke nomor 081285831393 untuk Kantor Imigrasi Batam Center dan 081277869894 untuk ULP Harbour Bay. Untuk format pendaftaran dapat disimak di akun media sosial Kanim Batam,” katanya.
View this post on Instagram
Mengutip laman Instagram @imigrasibatam, pendaftaran untuk nomor antrean permohonan paspor mulai pukul 14.00 hingga 14.30. Sementara itu ada juga pelayanan paspor setiap hari Minggu di Mall Botania 2.
Untuk pembuatan paspor 24 halaman sudah tidak ada lagi, kini hanya ada paspor 48 halaman dimana yang bentuk fisik biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan paspor elektronik seharga Rp 650 ribu.
Bagi warga yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, akta nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.
“Mohon menghubungi nomor pengaduan pelayanan Paspor Imigrasi Batam di 081364700070 apabila membutuhkan informasi terkait pelayanan paspor, dan terus meng-update akun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” imbuh Tessa. (H/RN)