BatamNow.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Otto Hasibuan menjawab tudingan Hotman Paris Hutapea terkait advokat yang pamer harta kekayaan melanggar kode etik.
“Saya baik secara pribadi maupun sebagai Ketum DPN Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Juga saya tidak pernah menyatakan Dewan Kehormatan untuk menindak orang tersebut,” ujar Prof Otto Hasibuan dalam konferensi persnya di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Senin (18/04/2022).
Terkait, surat Hotman Paris yang menyatakan keluar dari Peradi yang dipimpinnya dan masuk ke organisasi advokat lain, itu hak pribadinya. “Sesuai Pasal 30 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dikatakan, setiap advokat wajib masuk dalam organisasi advokat (OA). Jadi jelas ya, itu sebuah mandatory bagi setiap advokat,” urainya.
Kalau, saudara Hotman Paris memutuskan masuk OA lain, silahkan saja. “Namun, kalau kami mengeluarkannya, itu artinya, kami sudah melanggar UU. Kami taat terhadap UU bahwa sebagai organisasi tidak mengeluarkan anggota. Persoalan oknumnya yang mau berpindah, itu urusan pribadinya,” beber Prof Otto.
Ditanya soal Hotman Paris jadi dua kaki, kata Prof Otto, itulah kelemahan dari multi-bar. “Kalau single bar, hal tersebut tidak ada terjadi. Tapi kalau multi-bar, ya begitulah jadinya. Jadi, kalau merasa tidak nyaman di suatu tempat, bisa langsung loncat ke OA lain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau kondisi demikian, tentu yang dirugikan adalah para pencari keadilan atau masyarakat. “Sekarang ada fenomena, advokat tidak mau bergabung ke OA manapun juga. Ini sangat berbahaya, sebab berarti advokat tersebut tidak ada yang mengawasi. Lalu, kalau terjadi masalah terkait pelanggaran kode etik, siapa yang akan menindak? Pasti, tidak ada. Karena advokat demikian ibarat hidup di hutan belantara. Lagi-lagi, yang dirugikan adalah para pencari keadilan. Kami tengah memikirkan hal tersebut,” tukasnya. (RN)