Kadis ESDM Kepri: Pemprov Segera Koordinasikan Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadis ESDM Kepri: Pemprov Segera Koordinasikan Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pemerintah Pusat Berikan 3 Bulan Masa Transisi

18/Apr/2022 17:48
Kadis ESDM Kepri: Pemprov Segera Koordinasikan Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Ilustrasi penambangan silika (pasir kuarsa). (F:: shawresources.ca)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyambut pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, baru-baru ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Muhammad Darwin mengatakan pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian ESDM mengenai tata cara peralihan pemberian perizinan itu, pada hari ini, Senin (18/04/2022).

“Besok kami rakor lagi dengan Dinas PTSP provinsi,” kata Darwin ke BatamNow.com.

Untuk pendelegasian pemberian izin ke Pemprov itu, lanjutnya, pemerintah pusat memberikan tenggat 3 bulan untuk masa transisi.

“Kita juga berkoordinasi dengan OPD dan stakeholder terkait. Personel, perangkat, pembiayaan dan dokumennya kita siapkan. Dalam 3 bulan harus selesai semua,” terangnya.

Darwin menjelaskan, untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang mengurusi perizinan berusaha pertambangan telah ada.

“Secara struktur kita sudah siap karena bidang pertambangan dan mineral kita masih ada, tidak kita hapus dulu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, untuk perizinan usaha tambang yang didelegasikan ke Pemprov itu tidak termasuk mineral jenis logam.

Baca Juga:  Menko Airlangga Bawa Investasi Asing ke Kepri, Gubernur Ansar: Lebih Banyak Lagi Investor Pasca G20

“Yang diserahkan itu kelompok mineral bukan logam dan batuan. Bauksit, timah dan logam lainnya tidak diserahkan dan masih tetap di pusat,” tukasnya.

Darwin mengatakan, untuk kegaitan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kepri misalnya pasir, granit dan silika (pasir kuarsa).

Diberitakan, pemerintah pusat kini mendelegasikan sebagian pemberian perizinan pertambangan mineral dan batu bara ke provinsi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan 11 April 2022. (LL)

Berita Sebelumnya

Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Koordinator Pemilu Wilayah Kepri, Ini Profilnya

Berita Selanjutnya

Otto Hasibuan: Saya Tidak Pernah Bilang Advokat Pamer Harta Langgar Kode Etik

Berita Selanjutnya
Otto Hasibuan: Saya Tidak Pernah Bilang Advokat Pamer Harta Langgar Kode Etik

Otto Hasibuan: Saya Tidak Pernah Bilang Advokat Pamer Harta Langgar Kode Etik

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply