BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyambut pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, baru-baru ini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Muhammad Darwin mengatakan pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian ESDM mengenai tata cara peralihan pemberian perizinan itu, pada hari ini, Senin (18/04/2022).
“Besok kami rakor lagi dengan Dinas PTSP provinsi,” kata Darwin ke BatamNow.com.
Untuk pendelegasian pemberian izin ke Pemprov itu, lanjutnya, pemerintah pusat memberikan tenggat 3 bulan untuk masa transisi.
“Kita juga berkoordinasi dengan OPD dan stakeholder terkait. Personel, perangkat, pembiayaan dan dokumennya kita siapkan. Dalam 3 bulan harus selesai semua,” terangnya.
Darwin menjelaskan, untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang mengurusi perizinan berusaha pertambangan telah ada.
“Secara struktur kita sudah siap karena bidang pertambangan dan mineral kita masih ada, tidak kita hapus dulu,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk perizinan usaha tambang yang didelegasikan ke Pemprov itu tidak termasuk mineral jenis logam.
“Yang diserahkan itu kelompok mineral bukan logam dan batuan. Bauksit, timah dan logam lainnya tidak diserahkan dan masih tetap di pusat,” tukasnya.
Darwin mengatakan, untuk kegaitan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kepri misalnya pasir, granit dan silika (pasir kuarsa).
Diberitakan, pemerintah pusat kini mendelegasikan sebagian pemberian perizinan pertambangan mineral dan batu bara ke provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan 11 April 2022. (LL)