BatamNow.com – Kamis (01/07/2021), Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan surat yang mengatur kapasitas kapal penumpang maksimum 60% dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di moda transportasi laut tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menekan potensi peningkatan penyebaran Covid-19 akibat mobilitas masyarakat dengan moda transportasi umum khususnya lewat jalur laut.
Perlakuan khusus terhadap moda transportasi laut ini juga mengingat kondisi geografis Provinsi Kepri (Kepri) yang merupakan wilayah perbatasan, terdepan dan terluar yang terdiri atas pulau-pulau.
Surat Gubernur itu juga mengatur ketentuan bagi Pelaku Perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri, yaitu harus menunjukkan surat asli hasil negatif:
- RT-PCR, masa berlaku 3×24 jam; atau
- Rapid Test Antigen, masa berlaku 2×24 jam
Aturan disebut di atas tertuang dalam surat nomor 552/1211/HUB-SET/2021 bersifat penting yang ditujukan kepada operator kapal penumpang, agen pelayaran serta otoritas pelanuhan se-Provinsi Kepri.
Surat Gubernur ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 pada Sektor Perhubungan via Zoom Meeting, Rabu (30/06) di Gedung Daerah sehubungan peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 di Kepri.(D)

