BatamNow.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam versi Jadi Rajagukguk resmi menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penasihat hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Hal tersebut disampaikan Rasmen saat konferensi pers di Graha Kadin Batam. Menurutnya, seluruh persoalan bermula dari SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia dan digunakan oleh Kadin tingkat provinsi.
“SK Perpanjangan yang diterbitkan Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin provinsi, jadi SK perpanjangan itu tidak ada disebut di dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga,” ujar Rasmen.
@batamnow Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam versi Jadi Rajagukguk resmi menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penasihat hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Hal tersebut disampaikan Rasmen saat konferensi pers di Graha Kadin Batam. Menurutnya, seluruh persoalan bermula dari SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia dan digunakan oleh Kadin tingkat provinsi. “SK Perpanjangan yang diterbitkan Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin provinsi, jadi SK perpanjangan itu tidak ada disebut di dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga,” ujar Rasmen. Ia menegaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta perubahannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, menurut Rasmen, ketentuan tersebut tidak dapat diubah secara sepihak. “Jadi di dalam anggaran dasar itu tidak dikenal SK perpanjangan,” tegasnya. Rasmen juga menyoroti kelompok yang mengatasnamakan Musyawarah Kota (Mukota) ke-8, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi hukum karena proses dan SK yang digunakan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. “Mestinya mereka itu tidak mengatakan Mukota 8 karena dasar mereka tidak ada. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam. Bahwa SK itu tidak melalui mekanisme, tidak ada di mekanisme Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan juga di dalam peraturan organisasi,” jelasnya. Lebih lanjut, Rasmen menyebutkan apabila gugatan tersebut dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh keputusan yang lahir dari proses tersebut akan batal demi hukum. “Dan bila nanti di tingkat pertama pun kita nanti bisa mendapat kepastian hukum, maka sesuai dengan anjuran kita di gugatan itu akan dilakukan Mukota 8 dari yang dilakukan oleh Mukota 7,” pungkasnya… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #fyp #batampunyacerita #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Ia menegaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta perubahannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Oleh karena itu, menurut Rasmen, ketentuan tersebut tidak dapat diubah secara sepihak.
“Jadi di dalam anggaran dasar itu tidak dikenal SK perpanjangan,” tegasnya.
Rasmen juga menyoroti kelompok yang mengatasnamakan Musyawarah Kota (Mukota) ke-8, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi hukum karena proses dan SK yang digunakan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Mestinya mereka itu tidak mengatakan Mukota 8 karena dasar mereka tidak ada. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam. Bahwa SK itu tidak melalui mekanisme, tidak ada di mekanisme Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan juga di dalam peraturan organisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rasmen menyebutkan apabila gugatan tersebut dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh keputusan yang lahir dari proses tersebut akan batal demi hukum.
“Dan bila nanti di tingkat pertama pun kita nanti bisa mendapat kepastian hukum, maka sesuai dengan anjuran kita di gugatan itu akan dilakukan Mukota 8 dari yang dilakukan oleh Mukota 7,” pungkasnya.

Pelayanan Kadin Batam Tetap Berjalan
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Antar Lembaga Kadin Batam, Jems Marianus Simaremare, menegaskan bahwa operasional dan pelayanan Kadin Batam tetap berjalan normal.
“Kadin Kota Batam khususnya yang berkantor di Graha Kadin hari ini tetap menjalankan fungsi-fungsi organisasi dan fungsi-fungsi pelayanan kepada anggota sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang terjadi yang sudah kita laksanakan sebelum adanya rencana pelaksanaan musawarah Kamar Dagang dan Industri yang ke-8, sekretariat tetap terbuka. Dibuka jam 08.00 pagi ditutup jam lima sore. Kalau hari Sabtu dia buka jam 08.00 pagi, tutup jam 12.00,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pelayanan tetap dilaksanakan oleh sekretariat yang dipimpin Direktur Eksekutif, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang telah direncanakan bersama pemerintah.
“Mereka bekerja day-to-day dan mereka juga merencanakan, melaksanakan kegiatan, kegiatan terkait ekonomi yang akan kita laksanakan di awal-awal tahun ini apa yang menjadi perhelatan Kamar Dagang dan Industri Kota Batam yang akan kita laksanakan untuk bersama-sama dengan pemerintah,” tutup Jems. (H)

