BatamNow.com – Mohamad Guntur Romli, yang dikenal di media sosial sebagai Gus Romli seorang aktivis sekaligus politikus yang aktif di media sosial, buka suara terkait pemanggilan penyidik Polda Kepri terhadap
Fransisca Mawar Menik.
Wanita warga Kota Batam ini pemilik akun Threads @fransiscabrook92, yang viral setelah mengkritik pemadaman listrik total (blackout)di Batam pada 12 Oktober 2026.
@batamnow Fransisca Mawar Menik menjalani klarifikasi di Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/2026). Ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan terkait konten unggahannya di media sosial Threads yang menjadi perhatian publik setelah pemadaman listrik massal (blackout) di Batam. Usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih tiga jam, Fransisca bersama kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung lama Ditreskrimsus Polda Kepri. Yopta mengatakan, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan klarifikasi dari penyidik terkait unggahan di Threads. “Hari ini Bu Fransisca memenuhi panggilan terkait postingan di Threads yang sempat ramai. Sebagai warga negara, ya, mengikutilah apa yang menjadi undangan bentuk klarifikasi,” kata Yopta, Senin (19/10/2026). Dalam proses klarifikasi tersebut, Fransisca dan kuasa hukumnya baru mengetahui bahwa laporan informasi terkait unggahan itu dibuat oleh seseorang bernama Deni. Namun, mereka mengaku belum mengetahui secara pasti hubungan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan. Yopta mengaku masih mempertanyakan latar belakang laporan tersebut. Ia juga menyinggung langkah penyidik yang dinilainya cepat dalam menindaklanjuti laporan informasi itu. Yopta menyebut, laporan tersebut tercatat pada 14 Oktober 2026 dalam bentuk Laporan Informasi (LI). Fransisca menerima pemberitahuan terkait laporan itu pada 15 Oktober 2026, sedangkan klarifikasi dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. “Di sisi lain, kasus ini menjadi rujukan bagi masyarakat mengenai laporan polisi yang agak-agak lama. Mungkin ini bisa jadi rujukan,” jelasnya. “Begitu cepatnya polisi melakukan pemanggilan,” sambubgnya. Dua Unggahan Threads yang Dipersoalkan Yopta membeberkan, terdapat dua unggahan Threads yang menjadi rujukan dalam proses klarifikasi tersebut. Salah satunya berupa tautan pemberitaan dari sebuah media yang mengaitkan hubungan Direktur Utama (Dirut) PLN Batam, Kwin Fo, dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Unggahan lainnya berkaitan dengan keikutsertaan dalam mediasi CNA News. “Postingan cuma dua, berita yang menautkan berita tentang adiknya Li Claudia yang ada tautan di berita, satu lagi masalah keikutsertaan mediasi CNA,” kata Yopta. Ia menegaskan, unggahan tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada pihak asing. Menurutnya, unggahan Fransisca merupakan ekspresi keresahan sebagai warga Batam yang turut merasakan dampak pemadaman listrik dalam skala luas. “Hanya keresahan saja, terkait adanya pemutusan atau blackout massal. Jadi, berkaitan hal itu saja,” jelasnya. Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pasal Selain mempertanyakan identitas pelapor, Yopta juga menyoroti dasar hukum yang disebut dalam proses klarifikasi, yakni Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan penghinaan, perlu diperjelas siapa pihak yang merasa dirugikan serta bagaimana ketentuan hukum itu diterapkan dalam perkara yang sedang didalami. “Ini seharusnya delik aduan. Kalau memang yang merasa terhina di situ subjektif, keterhinaan itu harusnya datang dari diri sendiri langsung. Seharusnya memang Bu Li Claudia atau Pak Kwin Fo itu sebagai direktur,” ucapnya. Yopta juga mengaku bingung setelah mendengar adanya kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Ia mempertanyakan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui mekanisme tersebut, mengingat menurutnya unggahan Fransisca berangkat dari keresahan atas pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat. “Katanya ada proses RJ, saya bingung apa yang mau di-RJ-kan?” katanya. Fransisca: Gass Terus, Saya Tidak Takut… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Fransisca dipanggil penyidik Polda Kepri pada Selasa (19/10/2026) dalam rangka klarifikasi tentang unggahanya di akun Threads dengan narasi kritik kepada PLN.
Guntur Romli pun buka suara dan meminta penyidik Polda Kepri mengehtikan pemanggilan terhadap Fransisca.
View this post on Instagram
Begini narasi pembelaan Gus Romli dalam akun medsosnya sebagai berikut:
HARUSNYA PLN yang diperiksa polisi bukan warga yang protes blackout.
Listrik mati 24 jam. Batam lumpuh. Warga menderita, tapi pintu yang digedor tengah malam bukan pintu Direksi PLN Batam. Yang digeledah adalah rumah Fransisca warga biasa yang bersuara.
Apa Salah Fransisca
Tiga polisi jam 11.00 malam antarkan surat panggilan, lalu 3 jam unit Cyber.
Besoknya anaknya tidak sekolah. Ini bukan sekadar prosedur. Ini ini teror psikologis berbalut seragam.
Apa salah Fransisca: ya mengeluh, iya menyindir, iya mempertanyakan siapa yang memimpin perusahaan listrik PLN Batam.
Sejak kapan keluhan konsumen jadi urusan unit cyber, sejak kapan unit layanan publik dianggap ancaman.
Fransisca membayar listrik dan iya dirugikan Undang Undang Perlindungan Konsumen menjamin haknya untuk didengar.
Pasal 28 e UUD 1945 menjamin kebebasanya berpendapat, polisi seharusnya melindungi hak itu. Bukan menakut-nakutinya.
Lalu lihat PLN Batam. Sistem kolaps total. CCTV bergeser sehari sebelum blackout.
Pagar pengamanan tidak aktif. Penyebabnya sampai sekarang belum dipastikan.
Mana yang lebih mendesak untuk diperiksa. Warga yang mengeluh atau perusahan yang membuat satu kota menderita karena gelap gulita. Polisi begitu gesit memproses laporan terhadap warga. Kegesitan yang sama harus ditunjukkan untuk membongkar kejanggalan PLN. Polisi jangan jadi Satpam korporasi. Apalagi tameng pejabat.
Hari Ini Fransisca, Besok Bisa Siapa Saja
Hari ini Fransisca, besok bisa siapa saja yang mengeluh soal jalan rusak, air mati atau harga naik. Kalau suara konsumen dibungkam dengan surat panggilan polisi, demokrasi kita sedang dipadamkan. Itu lebih gelap dari blackout Batam.
Hentikan pemeriksaan Fransisca seret PLN keruang pemeriksaan. (*/Redaksi)

